Sabtu, 18 Februari 2012

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen : Marita Ahdiyana, M. Si
UJIAN SOAL



Windujati Prasetyo (09417144053)
Administrasi Negara (B)

ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

SOAL:
1. Mengapa amandemen UUD 1945 dikatakan untuk pengurangan kekuasaan pemerintah yang cenderung heavy executive sebelum UUD 1945 diamandemen? Jelaskan disertai pasal-pasal yang mendukung argumentasi saudara!
2. Mengapa apa pandangan bahwa sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Indonesia tidak sepenuhnya bersifat presidensiil, namun malah ada yang mengatakan sebagai semi presidensiil dan semi parlementer?
3. Jelaskan reformasi administrasi negara yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sejak zaman Soeharto?
4. Jelaskan bagaimana pelaksanaan asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam praktek penyelenggaraan negara di Indonesia!
5. Jelaskan hal-hal yang diatur dalam PP No. 41 Tahun 2007!

JAWABAN:
1. Sebelum UUD 1945 diamandemen, pemerintahan pada masa Orde Baru lebih condong pada kekuatan lembaga eksekutif, dimana pada saat itu Soeharto menjabat sebagai presiden. Hal ini dikarenakan presiden Soeharto pada saat itu mendapat dukungan dan kekuatan pemerintahan di DPR dari ABRI dan partai Golkar, sehingga secara otomatis presiden Soeharto menggunakan kekuasaan tersebut secara absolut dan otoriter yang berdampak pada lemahnya peranan lembaga legislatif dan yudikatif dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu selepas dari Orde Baru ke Reformasi pemerintah mengadakan reformasi birokrasi dengan melaksanakan amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk mereformasi setiap hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan; sistem birokrasi pemerintahan yang lebih condong pada kedaulatan rakyat; pembagian kekuasaaan pemerintahan yang dilandasi oleh demokrasi; penegakkan supremasi hukum; dan lain sebagainya. Sehingga setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan harus berdasarkan aturan hukum yang telah diamandemen berdasarkan pasal 4, 7, 7A, dan 7C dalam UUD 1945.
2. Karena dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensiil sedangkan pada kenyataannya di Indonesia, dapat ditemukan adanya peranan dari parlementer misalnya presiden dan para menterinya harus bertanggung jawab kepada rakyat mekanismenya melalui DPR; presiden tidak bisa membubarkan presiden. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan presidensiil dapat ditemukan ciri-cirinya seperti presiden berperan sebagai lepala negara dan kepala pemerintahan; para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden; menteri hanya sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR; legislatif dan eksekutif saling mengawasi. Contohnya saja hal ini terlihat pada masa awal berdirinya pemerintahan Indonesia Orde Lama (Demokrasi Terpimpin), dan pada masa Orde Baru. Pada masa Orde Lama yang dilaksanakan oleh presiden Soekarno beliau tidak menginginkan pemerintahan di Indonesia dipenggang sepenuhnya oleh presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan bahwa beliau tidak menginginkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertindak secara otoriter, sehingga keberadaan parlemen pada saat itu tetap dipertahankan. Sedangkan pada masa Orde Baru, menteri-menteri yang diangkat adalah sebagai pembantu yang berarti pemerintahan eksekutif dan legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya dan pemerintahan tidak dapat mengawasi kinerjanya dengan baik dan maksimal. Puncaknya dengan mundurnya presiden Soeharto menjadi awal reformasi birokrasi secara besar-besaran di tubuh pemerintahan. Selain itu belakangan ini adanya koalisi antar partai di tubuh DPR menunjukan peran parpol dalam pemerintahan sangat penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah.
3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar