Sabtu, 18 Februari 2012

PENYUSUNAN ANGGARAN

BAB II
PENYUSUNAN ANGGARAN


Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA–KL). Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeran Negara/Lembaga (RKA-KL). Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework), penerapan penganggaran secara terpadu (Unified Budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (Performance Budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan RKA-KL diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).

A. Performance Based Budgeting
Penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) merupakan penyusunan anggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan keluaran dan hasil yang diharapkan. Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) diterapkan dalam rangka penyempurnaan penyusunan anggaran untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penganggaran Berbasis Kinerja berfokus pada pengukuran pencapaian program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satuan kerja. Berbeda dengan penganggaran tradisional yang menekankan pada besarnya alokasi anggaran sebelum menyusun kegiatan, PBK menyusun kegiatan dan indikator keluaran dalam rangka penetapan alokasi yang efisien yang sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya akan disandingkan dengan keluaran yang akan dicapai.
Hal yang sangat penting dalam upaya menuju PBK adalah sinkronisasi program dan kegiatan. Sinkronisasi ini merupakan upaya untuk menyusun alur keterkaitan antara kegiatan dan program terhadap kebijakan yang melandasinya. Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan akan menghasilkan keluaran yang mendukung sasaran kinerja program dan pencapaian tujuan kebijakan.
Tahap-tahap penyusunan anggaran:
● Penetapan Pagu Indikatif
● Penetapan Pagu Sementara
● Rapat Dengar Pendapat
● Penelaahan RKA-KL
● Penetapan Pagu Definitif
● Penyusunan DIPA dan POK

B. Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses penyusunan sampai dengan penelaahan RKA-KL merupakan kelanjutan dari tahapan perencanaan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja kementerian negara/lembaga. RKA-KL yang disusun merupakan perpanjangan dari rencana kerja yang telah ditetapkan sehingga kegiatan dan output yang telah ditetapkan dalam program harus sesuai dengan rencana kerja. Penelaahan RKA-KL adalah kegiatan meneliti kesesuaian hasil pembahasan Kementerian Negara/Lembaga dan Komisi mitra kerja terkait di DPR dengan Pagu Sementara.

C. Rapat Dengar Pendapat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam penyusunan anggaran merupakan perwujudan hak budget yang dimiliki oleh DPR. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menteri/pimpinan lembaga menyesuaikan rencana kerja kementerian negara/lembaga menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan. Selanjuntya kementerian negara/lembaga membahas RKA-KL dengan komisi terkait di DPR. Hasil pembahasan dengan DPR selanjutnya dikumpulkan oleh Menteri Keuangan dan bersama dengan RKA-KL seluruh kementerian negara/lembaga untuk dibahas pada sidang kabinet. Hasil pembahasan pada sidang kabinet berupa Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dibahas kembali oleh DPR untuk ditetapkan sebagai Undang-undang APBN. RKA-KL hasil pembahasan dengan DPR ditetapkan melalui Keputusan Presiden tentang Rincian APBN. Lebih lanjut, Keppres Rincian APBN menjadi dasar kementerian negara/lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.

D. Pagu Definitif Tahun 2009
Pagu definitif ditetapkan dalam Undang-Undang APBN. RKA-KL untuk masing-masing kementerian negara/lembaga tertuang dalam Rincian APBN yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Penyempurnaan rumusan kegiatan dalam penyusunan RKA-KL tahun 2009 menghasilkan pengelompokan kegiatan menjadi:
a) Kegiatan Prioritas yaitu kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan prioritas kementerian negara/lembaga.
b) Kegiatan Dasar yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar satuan kerja, merupakan syarat minimal berjalannya operasional atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan pelayanan publik/birokrasi sesuai tugas-fungsi yang diemban oleh satuan kerja.
Kegiatan Dasar meliputi: kegiatan pengelolaan gaji, honorarium dan tunjangan, kegiatan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran.

E. DIPA dan POK
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga pasal 12 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November. Keputusan Presiden tentang Rincian APBN menjadi dasar bagi masing-masing kementerian negara/lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran. Petunjuk tentang penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lebih lanjut diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
Atas dasar SP-SAPSK, satuan kerja menyusun konsep DIPA yang selanjutnya disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk ditelaah dan disahkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 Lampiran II Bab IV Huruf B menyebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam DIPA, setelah DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sebagai pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari DIPA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar