Sabtu, 18 Februari 2012

PENERIMAAN PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN

1) Latar Belakang
Pajak merupakan suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pajak tidak lain salah satu contoh dari sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang tujuannya untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dalam konteks yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak terkecuali lebih khususnya adalah keberlangsungan suatu negara.
Hal ini disebabkan pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar yang dapat diterima negara, dalam usahanya untuk membangun dan memajukan perekonomian negaranya. Oleh karena itu, pajak memegang peranan yang penting di dalam perkembangan perekonomian di suatu negara. Berdasarkan hal yang telah disebutkan tadi, kelompok kami akan mencoba menguraikan mengenai penerimaan pajak dalam makalah yang kami buat.
2) Rumusan Masalah
1. Apa definisi pajak?
2. Apa unsur dan ciri-ciri pajak?
3. Apa yang menjadi dasar hukum pajak?
4. Apa fungsi pajak?
5. Apa jenis pajak?






BAB II
PEMBAHASAN


1. Pengertian Pajak
Pajak adalah merupakan pungutan tetapi dengan sifat khusus, yaitu tanpa adanya jasa timbal balik secara langsung. Hubungan antara pemerintah (fiskus) dengan wajib pajak tidak bersifat timbal balik, karena pemerintah hanya memiliki hak saja yakni memungut pajak, sedangkan sebaliknya wajib pajak hanya memiliki kewajiban saja yakni membayar pajak. Pajak berfungsi sebagai pemasukan kas Negara untuk pembiayaan belanja Negara dan untuk kepentingan umum, yakni misalnya pembangunan jalan, jembatan, dll.

2. Unsur – unsur dan Ciri – ciri Pajak
 Unsur – unsur Pajak
• Ada UU Pajak yang mendasari
• Ada penguasa pemungut pajak
• Ada subjek pajak
• Ada objek pajak
• Ada masyarakat / kepentingan umum
• Ada surat ketetapan pajak (bersifat fakultatif)

 Ciri – ciri Pajak
• Dapat berupa pajak langsung atau pajak tidak langsung
• Dapat dipungut sekaligus atau berulang – ulang
• Dapat dipaksakan
• Tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk
• Untuk memasukkan uang sebanyak – banyaknya ke dalam kas Negara
• Dapat digunakan sebagai alat pendorong atau alat penghambat
• Dapat dikenakan atas orang atau barang


3. Dasar Hukum Pemungutan Pajak
a) Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 dan falsafah pajak yang tersirat di dalamnya. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 berbunyi : “Segala pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan UU”. Dan falsafahnya adalah sesuai dengan sila ke-4 Pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

b) Pasal 16 dan 17 ICW (Indische Comtabiliteitsweit)

c) Ketentuan – ketentuan perpajakan positif, yaitu :
• UU No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1994 dan UU No.16 Tahun 2000.
• UU No.7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1991; UU No.11 Tahun 1994; dan yang terakhir UU No.17 Tahun 2000.
• UU No.8 Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah dengan keluarnya UU No.18 Tahun 2000.
• UU No.12 Tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diubah dengan keluarnya UU No.12 Tahun 1994.
• UU No.13 Tahun 1985, tentang Aturan Bea Materai Baru.

4. Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan Objek Pajak
I. Subjek Pajak
Adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat – syarat subyektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak jika sekaligus memenuhi syarat – syarat obyektif, yaitu memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).


a) Subjek Pajak Dalam Negeri
• Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ataupun orang pribadi yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
• Badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia.
• Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

b) Subjek Pajak Luar Negeri
• Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
• Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

II. Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang atau Badan yang menurut ketentuan UU yang berlaku ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang memenuhi syarat – syarat subyektif dan obyektif, jadi memenuhi tatbestand yang ditentukan oleh UU, yaitu menerima atau memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak dalam negeri.



III. Objek Pajak
1) Objek Pajak Penghasilan (PPh)
2) Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3) Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn- BM)
4) Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

5. Tarif Pajak
1. Macam-macam Tarif Pajak
Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu:
a. Tarif tetap
Tarif tetap adalah tariff yang besarnya merupakan jumlah tetap, tidak berubah walaupun jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak berubah.
Contoh:
Dasar Penggenaan Pajak Tarif Pajak
Rp 5.000.000,00 Rp 1.000,00
Rp 10.000.000,00 Rp 1.000,00
Rp 20.000.000,00 Rp 1.000,00
Rp 30.000.000,00 Rp 1.000,00
Tariff Bea Materai menggunakan tariff tetap.
a) Bea Materai untuk Cek dan Giro Bilyet Rp 500,00
b) Bea Materai untuk Surat Perjanjian atau Surat Kuasa Rp 1.000,00

b. Tarif proporsional (sepadan)
Tariff proporsional adalah tariff yang berpa “presentase tetap” tidak berubah, tetapi jika jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak berubah maka jumlah pajak yang harus dibayar juga berubah.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Jumlah Pajak
Rp 5.000.000,00 10% Rp 500.000,00
Rp 10.000.000,00 10% Rp 1.000.000,00
Rp 20.000.000,00 10% Rp 2.000.000,00
Rp 30.000.000,00 10% Rp 3.000.000,00
Missal:
a) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10%
b) PPh Pasal 26 = 20%

c. Tarif progresif
Tarif progresif adalah tarif yang “prosentasenya” semakin menungkat apabila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak naik (meningkat). Ada tiga macam tariff progresif, yaitu:
1) Progresif proporsional, adalah tarif yang persentase pemungutanya semakin naik apabila jumlah yang menjasi dasar pengenaan pajak naik, dan kenaikan persentase tersebut (untuk setiap jumlah tertentu) “tetap”, atau dengan kenaikan marginal tetap.
Misalnya:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Kenaikan Tarif
Rp 5.000.000,00 10% -
Rp 10.000.000,00 11% 1%
Rp 20.000.000,00 12% 1%
Rp 30.000.000,00 13% 1%
Di sini kenaikan marginalnya tetap, yaitu 1%. (tetap)

2) Progresif-progresif, adalah tariff yang persentasenya semakin naik apabila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak naik, dan kenaikan persentasenya (kenaikan marginalnya) meningkat atau naik.
Misalnya:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Kenaikan Tarif
Rp 5.000.000,00 10% -
Rp 10.000.000,00 11% 1%
Rp 20.000.000,00 12,5% 1,5%
Rp 30.000.000,00 14.5% 2%
Di sini kenaikan marginalnya semakin meningkat, yaitu: 1%, 1,5%, 2%.

3) Progresif-degresif, adalah tariff pajak yang persentase pemungutannya semakin naik apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak naik dengan persentase yang menurun.
Misalnya:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Kenaikan Tarif
Rp 5.000.000,00 10% -
Rp 10.000.000,00 11% 2,5%
Rp 20.000.000,00 12,5% 2%
Rp 30.000.000,00 14.5% 1,5%
Di sini kenaikan marginalnya malah menurun, yaitu: 2,5%, menjadi 2%, kemudian 1,5%.

d. Tarif Degresif
Tarif degresif adalah tarif yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak naik.
Missal:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Jumlah Pajak
Rp 5.000.000,00 10% Rp 500.000,00
Rp 10.000.000,00 9% Rp 900.000,00
Rp 20.000.000,00 8% Rp 1.600.000,00
Rp 30.000.000,00 7% Rp 2.100.000,00
Tarif ini lama kelamaan akan menimbulkan kesulitan, sebab jika diteruskan orang yang berpenghasilan besar akan bebas dari pajak.

2. Penerapan Tarif Pajak dalam Pajak Penghasilan

a. Menurut UU No. 7 Tahun 1983 (pasal 17 ayat 1) menyatakan bahwa tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), kecuali penghasilan sebagaimana disebut dalam pasal 6 adalah sebagai berikut:
Lapisan PKP Tarif Pajak Naik
a) s/d Rp 10.000.000,00 15% -
b) diatas Rp 10.000.000,00 25% 10%
s/d Rp 50.000.000,00
c) Rp 50.000.000,00 ke atas 35% 10%
Di sini kenaikan marginalnya tetap, yaitu 10%. (tetap)

b. Menurut UU No. 9 Tahun 1994 (pasal 17 ayat 1) menyatakan bahwa tariff pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak adalah :
Lapisan PKP Tarif Pajak Kenaikan
a) s/d Rp 25.000.000,00 10% -
b) diatas Rp 25.000.000,00
s/d Rp 50.000.000,00 15% 5%
c) di atas Rp 50.000.000,00 25% 10%
(naik)
Di sini kenaikan marginalnya makin meningkat, yaitu dari 5% naik menjadi 10%.

c. Menurut UU No. 17 Tahun 2000, tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
Lapisan PKP Tarif Pajak Kenaikan
a) s/d Rp 25.000.000,00 5% -
b) diatas Rp 25.000.000,00
s/d Rp 50.000.000,00 10% 5%
c) di atas Rp 50.000.000,00
s/d Rp 100.000.000,00 15% 5%
d) di atas Rp 100.000.000,00
s/d Rp 200.000.000,00 25% 10%
e) di atas Rp 200.000.000,00 35% 10%



6. Asas – asas Pemungutan Pajak
Negara yang berwenang memungut pajak :
i. Menurut asas domisili
• Negara yang berwenang memungut pajak adalah Negara tempat subjek pajak berdomisili.
• Subjek yang dapat dikenai pajak adalah orang atau badan yang berdomisili di Negara tersebut.
• Objek yang dapat dikenai pajak adalah penghasilan yang diperoleh subjek pajak dimanapun penghasilan itu diperoleh (world wide income).
ii. Menurut asas nasionalitas
• Negara yang berwenang memungut pajak adalah Negara asal kebangsaan subjek pajak.
• Subjek yang dapat dikenai pajak adalah orang – orang yang berkebangsaan Negara tersebut dimanapun ia berada.
• Objek yang dapat dikenai pajak adalah seluruh penghasilan dimanapun diperoleh orang tersebut.
iii. Menurut asas sumber
• Negara yang berwenang memungut pajak adalah Negara tempat sumber penghasilan itu terletak.
• Subjek yang dapat dikenai pajak adalah orang atau badan yang memiliki sumber penghasilan tersebut dimanapun mereka berada.
• Objek yang dapat dikenai pajak adalah hanya yang keluar dari sumber penghasilan yang terletak di Negara tersebut.
Negara Indonesia menganut 3 asas pemungutan pajak, yaitu :
1. Asas Nasionalitas yang Negatif, yaitu setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia wajib membayar pajak kepada Negara Indonesia. Misalnya Pajak Bangsa Asing (PBA) maka setiap orang yang bukan WNI yang masuk ke wilayah Indonesia wajib membayar PBA kepada Indonesia.
2. Asas Domisili
3. Asas Sumber
Penerapannya adalah sebagai berikut :
 Bagi wajib pajak dalam negeri, dianut asas domisili
 Bagi wajib pajak luar negeri, dianut asas sumber

7. Fungsi Pajak

1. Fungsi budgeter atau fungsi financial
Fungsi budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan. Dalam APBN terdapat dua macam penerimaan Negara, yaitu penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri meliputi penerimaan minyak bumi dan gas alam; dan penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam. Penerimaan di luar miunyak bumi dan gas alam terdiri dari berbagi jenis pajak, penerimaan bukan pajak serta penerimaan dari penjualan bahan bakar. Dari penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam, penerimaan dari pos pajak merupakan yang terbesar dan oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting dalam pembangunan Indonesia.

2. Fungsi regulerend (fungsi mengatur)
Fungsi regulerend adalah fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan dalam masyarakat di bidang social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa penerapan fungsi regulerend antara lain :
a. Pemberlakuan tariff progresif.
b. Pemberlakuan bea masuk tinggi bagi barang-barang import.
c. Pemberian fasilitas tax-holiday atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industry tertentu.
d. Pengenaan pajak untuk barang-barang jenis tertentu.


8. Pembagian Pajak Berdasarkan Kewenangan Pemungutannya

A. Pajak-pajak Pusat (Pajak Negara)
Pajak-pajak pusat yang berlaku di Indonesia sampai saat ini antara lain :
1) Pajak Penghasilan (PPh), yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1984.
2) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 dan mulai diberlakukan tanggal 1 April 1985.
3) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1986.
4) Bea Materai, yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari1986.

B. Pajak-pajak Daerah
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian pajak dibagi menjadi dua,yaitu :
1) Pajak Daerah Tingkat I (Pajak Provinsi), terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor,
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,

2) Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota), yang terdiri dari :
a. Pajak Hotel dan Restoran,
b. Pajak Hiburan,
c. Pajak Reklame,
d. Pajak Penerangan Jalan,
e. Pajak Pengambilandan Pengolahan Bahan Galian Golongan C,
f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.


BAB III
KESIMPULAN


Pajak adalah merupakan pungutan tetapi dengan sifat khusus, yaitu tanpa adanya jasa timbal balik secara langsung. Salah satu falsafah dan dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia diletakkan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting dalam pembangunan Indonesia, fungsi dari pajak itu sendiri adalah pajak berfungsi financial dan regulerend (mengatur) yang dapat digunakan untuk menanggulangi inflasi. Jadi pemerintah harus lebih menekankan penerimaan pajak untuk memenuhi kebutuhan APBN yang semakin tinggi.




DAFTAR PUSTAKA

Sumsyar, SH., M. Hum, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Perpajakan, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogykarta, Yogyakarta, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar