Sabtu, 18 Februari 2012

lembaga ombudsman daerah DIY

Disusun Oleh :

1. Baid Al Furqon (09417144020)


Fakultas Ilmu Sosial Ekonomi
Administrasi Negara (B)
Universitas Negeri Yogyakarta
2009

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang masalah
Kinerja sektor publik menjadi bagian yang sangat penting diketahui oleh masyarakat karena dalam hubungan keduanya, terdapat hubungan yang saling menunjukan keterkaitan. Dalam suatu sistem pemerintahan yang demokratis masyarakat memberikan kewenangan kepada wakil-wakilnya yakni pemerintah, untuk melaksanakan kewajiban tertentu yang diamanahkan baik secara langsung ataupun tidak langsung oleh masyarakat.
Hubungan antara pemerintah dan masyarakat ini disebut hubungan keagenan. Dalam menjalankan kewenangannya pemerintah wajib memberikan pertanggung jawabannya kepada masyarakat atas aktivitas yang telah dikerjakannya. Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat merupakan sebuah hubungan pertanggungjawaban, antara pemerintah yang diberikan kewenangan kepada masyarakat yang memberikan kewenangan tersebut. Akan tetapi dalam kenyataannya pemerintah selaku agen yang diberikan kewenangan seringkali mempunyai kepentingan yang berbeda dengan masyarakat, misalnya lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya. Akibatnya seringkali pemerintah secara sengaja ataupun tidak sengaja memberikan informasi yang tidak apa adanya dan tidak jelas bahkan tidak memberikan informasi sama sekali, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan/asimetri informasi di antara kedua pihak. Di samping itu, dalam hubungan keagenan seringkali terdapat moral hazard. Moral hazard memiliki banyak bentuk, dalam konteks sektor publik moral hazard misalnya dilakukannya kebohongan publik oleh pemerintah kepada masyarakat, sehingga terjadinya penyelewengan seperti korupsi, kolusi, nepotisme di tubuh birokrasi pemerintahan kemungkinan besar akan terjadi dikarenakan banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan realitasnya berbagai bentuk penyelewengan seolah-olah menjadi bagian dari sistem yang ada. Hal inilah yang menyebabkan buruknya pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat. Bagian lain yang juga menyebabkan buruknya pelayanan publik adalah ditumbuhkannya hubungan parton-client oleh pemerintah. Hubungan patron-client adalah hubungan yang dibina oleh pemerintah dengan kelompok kepentingan tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya, seperti partai politik terbesar, militer, kaum kapitalis, dll. Dalam hubungan ini, yang dirugikan adalah masyarakat karena kekuasaan pemerintah akan semakin absolut dan akan semakin sulit dikontrol oleh masyarakat. Kemudian masyarakat akan dirugikan dari sisi pelayanan karena tentunya pemerintah hanya akan memprioritaskan pelayanannya kepada kelompok kepentingan tertentu saja. Untuk meminimalisir dan mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi, maka diperlukan sistem akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik adalah kewajiban agen yakni pemerintah dalam mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunan sumber daya publik kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan tahu tentang apa yang dikerjakan oleh pemerintah, kemudian seberapa besar sumber daya yang digunakan oleh pemerintah dan bagaimana outputnya. Masyarakat tentunya secara langsung ataupun tidak langsung dapat megontrolnya setiap saat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seharusnya secara otomatis pemerintah telah melaksanakan sistem akuntabilitas baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Dalam kenyataanya, akuntabilitas publik belum sepenuhnya berjalan efektif dalam pengelolaan lembaga pemerintahan. Fakta di lapangan menunjukan bahwa banyak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan yang berujung pada KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di berbagai birokrasi pemerintahan, baik eksekutif, legislative maupun yudikatif. Hal ini mengindikasikan bahwa memang pengelolaan lembaga pemerintahan, belum menerapkan sistem pengelolaan yang baik (good governance) yang berorientasi pada maksimalisasi pelayanan publik. Hal di atas telah melatarbelakangi dibentuknya lembaga ombudsman,di samping usaha lainnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yakni dengan dikeluarkannya UU NO. 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme. Lembaga Ombudsman menjadi pilihan utama dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal ini sesuai dengan keputusan
pembentukan Ombudsman nasional yang dituangkan dalam kepress NO. 44/2000 yang kemudian dikaitkan dengan TAP MPR NO. VIII/2001, yang semua ini dimaksudkan untuk memberikan arah baru dalam pencapaian pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang berimbas pada pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pembentukan Ombudsman disambut baik oleh pemerintah propinsi DIY dengan dikeluarkannya SK Gubernur DIY NO. 134/2004 tentang pembentukan dan organisasi Ombudsman daerah di propinsi DIY, sebagai wujud dari keinginan pemerintah sesuai dengan semangat otonomi daerah, yakni menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Lembaga Ombudsman daerah propinsi DIY, memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, dapat terselenggara pelayanan publik dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi. Lembaga ombudsman mempunyai kewenangan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terlapor dan pelapor terkait dengan keluhan akan pelayanan publik, memeriksa keputusan atau dokumen dokumen yang berkaitan, memanggil dan meminta keterangan kepada penyelenggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan negara, penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang sewenang-wenang. Kemudian merekomendasikan dan melaporkan kepada masyarakat atas temuannya. Dilihat dari fungsi dan kewenangan lembaga Ombudsman DIY, tentunya harapan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bukan lagi menjadi hal yang jauh dari kenyataan. Walaupun secara yuridis, keberadaan lembaga ombudsman masih berdasarkan SK Gubernur, yang artinya keberadaan lembaga ombudsman masih menjadi bagian dari pemerintah daerah. Oleh karenanya dalam laporan pertanggungjawaban secara administrasi dan keuangan masih dipertanggungjawabkan kepada gubernur meskipun secara substantive pelaporan kinerja adalah kepada publik atau masyarakat. Oleh karenanya pelaporan kinerja ditujukan kepada publik maka kita harus tahu apakah lembaga ombudsman daerah ini telah diketahui oleh masyarakat khususnya di wilayah DIY. Sehubung dengan pentingnya pengenalan lembaga ombudsmen daerah kepada masyarakat khususnya masyarakat DIY maka peneliti dalam penelitiannya mencoba mengangkat judul
“ Sosialisasi Lembaga Ombudsmen daerah kepada masyarakat DIY”.





Rumusan Masalah
Secara garis besar rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah:

1. Bergerak dibidang apakah LOD itu ?
2. Upaya apakah yang akan dilakukan LOD untuk mensosialisasikan LOD kepada masyarakat DIY ?
3. Faktor – faktor yang mempengaruhi sosialisasi LOD ?























BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN

A. KAJIAN TEORI

Menurut Jeremy Pope fungsi dari komisi ombudsman adalah Pertama ; memeriksa keputusan, proses, rekomendasi, tindakan kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, aturan-aturan atau peraturan, atau pembebasan dari praktek atau prosudur yang sudah ada, kecuali kalau dilakukan dengan itikad baik dan mempunyai alasan yang masuk akal yang berlawanan, sewenang-wenang atau tidak masuk akal, tidak adil, menyimpang, intimidatif, atau diskriminasi: yang berlandaskan dasar-dasar yang tidak relevan atau yang melibatkan penggunaan kekuasaan, atau menolak hal serupa itu karena alasan korupsi, kolusi dan nepotisme, atau motif yang tidak patut seperti penyogokan, kebobrokan, akses administratif. Kedua ; memeriksa keteledoran, ketiadaan perhatian, kelambanan, ketidakberwenangan, ketidak efisienan dan ketidakcakapan dalam administrasi atau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Jeremy Pope dalam Ibid, hlm 4-5.

Teten Masduki menyebutkan fungsi ombudsman sebagai, Pertama ; mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh pelayanan umum yang berkualitas dan efisien, penyelenggaraan peradilan yang adil, tidak memihak dan jujur. Kedua ; meningkatkan perlindungan perorangan dalam memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan, serta mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), keterlambatan yang berlarut-larut (undue delay), serta diskresi yang tidak layak.
Teten Masduki, Ombudsman (Daerah) dan Pemberdayaannya dalam dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 146.



B. DISKRIPSI TEMPAT SURVEI
Lembaga Ombudsman Daerah beralamat di jalan Tentara Zeni Pelajar no.1 A, Pingit Kidul, Yogyakarta 55231. Semenjak kelahirannya pada 8juni 2005, LOD DIY telah menjelma menjadi satu lembaga yang cukup dikenal dan diapresiasikan cukup baik oleh public. Hal ini diindikasikan dengan gerasnya aduan atau laporan yang dialamatkan ke lembaga ini. Bahkan sebelum lembaga ini diresmikan oleh gubernur DIY, telah ada beberapa laporan yang masuk Melalui surat dan hingga menjelang tahun kedua umur lembaga ini laporan yang masuk ke lembaga ini telah mencapai lebih dari 200 laporan dan lebih dari 95% diantaranya telah dirampungkan.
LOD DIY sebagai lembaga pengawas pelayanan public terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah dan penegakan hukum di DIY, dalam visinya ingin mendorongkan agar tercipta suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Manifestasinya dalam bentuk dorongan kepada pemerintah untuk menyediakan layanan public yang mudah, cepat, sederhana, dan dapat diakses semua lapisan masyarakat (good public services). Konteks kerja ini tidak lepas dari pemerintah dan birokrasi selaku provider (penyedia atau pelayan). Oleh karenanyakerja lembaga ini juga bersentuhan dengan upaya reformasi birokrasi (bureaucracy reform). Melalui perbaikan pelayanan pemerintah diharapkansemakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Pundi-pundi kesejahteraan masyarakat akan semakin dekat manakala pelayanan dasar terpenuhi. Pelayanan dasar adalah pelayanan yang berbasiskan pada pemenuhan hak dasar warga (rightbase public services). Mengapa harus terpenuhi? Karena hak dasar merupakan barang public (public goods) yang diperlukan sebagai hajat hidup setiap orang. Hak-hak dasar warga negara itu antara lain bidang pendidikan, kesehatan, serta bidang kesejahteraan social.
Upaya untuk mewujudkan layanan dasar inilah yang didasari sepenuhnya oleh LOD DIY. Berangkat dari ini, maka isu strategis yang dipilih salah satunya adalah mendorong layanan public sector pendidikan disamping juga kesehatan, perumahan, dan perijinan (sebagai instrument pelayanan dasar). Tentu pilihan ini, tidak dimasukkan untuk meninggalkan berbagai sektor ataupun isu pelayanan public lain
Profil Lembaga
Periode 2005 – 2008
Dr. Salman Luthan, S.H., M.H. Ketua
Budi Santosa, S.H., LLM Wakil Ketua
Siti Roswati Handayani, S.H. Ketua Bidang Pelayanan dan Kerjasama
Switi Andari, S.H. Ketua Bidang Monitoring dan Investigasi
dr. Sunarto, M.Kes Ketua Bidang Penelitian dan Penguatan Masyarakat

Periode 2008 – 2011
H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum Ketua
Bagus Sarwono, S.Pd, SI. Wakil Ketua
Anik Setyawati, S.H. Ketua Pokja Penanganan Laporan
Didik Rinan Sumekto, M.Pd Ketua Pokja Sosialisasi dan Penguatan Jaringan
Sunarno, S.H., M.Hum. Ketua Pokja Penelitian dan Pengembangan
Visi
Menjadi lembaga pengawas pelayan publik yang independen, imparsial, dan berwibawa untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih.

Misi
• Melayani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dalam pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan adil dan non diskriminasi
• Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Ombudsman Daerah dan pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil.

• Membina koordinasi serta kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang
• Melakukan kajian perundang-undangan daerah untuk mendorong terciptanya pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih
Fungsi
Ombudsman Daerah Sebagai lembaga pengawasan, mediasi pelayanan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mewujudkan demokratisasi
Tugas
1. Ombudsman Daerah Menyusun program kerja Ombudsman Daerah.
2. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, dan program kerja Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
3. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendorong dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang.

4. Menerima pengaduan dari masyarakat atas keputusan, tindakan dari penyelenggara pemerintahan daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
5. Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah
6. Membuat Laporan triwulanan dan tahunan kepada gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Wewenang Ombudsman Daerah
1. Meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah.
2. Melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait untuk mendapatkan kebenaran dari isi pengaduan.
3. Meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis kepada pemerintahan daerah berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
4. Membuat rekomendasi kepada pihak pelapor dan pihak terlapor dalam rangka penyelesaian masalah antara kedua belah pihak.
5. Memberikan rekomendasi kepada pihak pelapor dan terlapor serta pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah
6. Mengumumkan hasil rekomendasi untuk diketahui masyarakat setelah mendapat kepastian hukum.
7. Mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten, DPRD Kota dan atau kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk membentuk atau mengadakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah Kabupaten/Peraturan Daerah Kota, dan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota atau Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Keputusan Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Kota



C. DATA SURVEI

Kinerja sektor publik yang sangat penting untuk diketahui masyarakat karena di dalam hubungannya keduanya terdapat hubungan yang saling keterkaitan. Dapat diketahui bahwa penyelewengan di sektor publik terutama pada sistem pemerintahan kita selalu ada tindakan penyelewengan, misal korupsi, atau yang lain. Pemerintah jogja untuk mengatasi hal-hal tersebut mendirikan LOD yang bergerak dibidang pelayanan publik dan pengawasan kinerja pemerintah daerah. LOD bergerak untuk menangani kasus-kasus yang dihadapi di dalam masyarakat tentang kebijakan daerah. Dari sinilah maka masyarakat harus mengetahui tentang bergeraknya LOD supaya masyarakat juga bisa melaporkan pengaduan yang menyimpang dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Supaya masyarakat tahu tentang fungsi dan tugas LOD, LOD sendiri mempunyai cara atau program untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat jogja. Cara untuk mensosialisasikannya LOD menggunakan media elektronik, media masa dan sosialisasi langsung. Untuk setiap 3 bulan sekali LOD menggelar pers di TV dan membahas tentang sosialisasi dan evaluasi. Untuk selama ini LOD sangat disambut baik oleh masyarakat DIY. Ini juga dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diterima oleh LOD yaitu sebanyak 150 kasus pertahun. Ini melebihi kasus yang diadukan ke pengadilan dan setiap saat mensosialisasikan biasanya masyarakat mengadu kepada LOD.
Untuk saat ini ada beberapa factor yang mempengaruhi sosialisasi LOD
1. umur : masih mudanya umur LOD sangat mempengaruhi karena LOD belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga LOD harus selalu mensosialisai kepada masyarakat. Agar mengerti bahwa LOD ada dan sangat membantu dalam proses pelayanan masayarakat supaya tidak terjadi penyelewengan.
2. Urgensi : LOD adalah suatu lembaga yang memberikan pelayanan public kepada masyarakat tentang kebijakan yang diambil oleh lembaga kepemerintahan.
3. Kinerja : LOD akan selalu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi di dalam masyarakat terutama tentang kebijakan pemerintah.
4. Sarana dan Prasarana : LOD mensosialisakan kepada masyarakat melalui berbagai media masa maupun media elektronik contohnya : Koran, Tv, Radio.
5. Kesadaran Masyarakat : Masyarakat harus sadar akan pentingnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
LOD selalu up to date terhadap hal-hal baru tetapi hal-hal yang lama akan tetap menjadi pondasi bagi yang baru.

Tanggapan masyarakat kepada LOD sudah sangat baik dan efektif, tetapi LOD masih memiliki tujuan bestmart untuk mencapai pemerintahan yang bersih yang bebas dari KKN. Walaupun LOD masih muda atau baru didirikan, tetapi laporan yang masuk ke LOD sudah banyak, LOD sendiri juga megharapkan kepada masyarakat agar terjalin kemitraan antara masyarakat dengan LOD. Supaya bila ada rekomendasi yang kurang diterima dari masyarakat dapat kita jadikan pelajaran, dan dapat terjaminnya hak – hak masyarakat atas pelayanan publik.

Tantangan Ombudsman Daerah DIY kedepannya
LOD sebagaimana Ombudsman pada umumnya memiliki prinsip universal pokok antara lain independen, impartial, objektif, sederhana, dan gratis. Sebagai lembaga baru, tentu untuk mewujudkan sebagaimana prinsip universal tersebut tidak mudah, karena meraka juga manusia, bukanlah malaikat!. Oleh karena itu dalam konteks mendorong local good and clean governance, dengan tuntutan model karakater di atas, maka pribadi-pribadi LOD harus menuju pribadi yang bersih, bermoral, independen, berintegritas tinggi, profesional, serta memiliki etos kerja yang kuat. Ini merupakan prasyarat internal. Selain itu, juga dibutuhkan satu kondisi prasyarat eksternal antara lain; kuatnya solidaritas sosial dan partisipasi masyarakat maupun penyelenggara negara, adanya kontrol terhadap penyelenggara negara yang terorganisir, tingginya kesadaran hak masyarakat, serta responsifnya penyelenggara negara. Semakin baik prasayarat diatas terpenuhi maka semakin dekat juga menuju local good and clean governance di atas. Dalam konteks DIY, pada domain penyelenggara negara (dengan birokrasi nya) mungkin yang tantangan yang cukup sulit segara dipenuhi. Karena mereka harus mulai mengubah tradisi birokrasinya dengan bersedia menerima keberadaan LOD DIY , yang merupakan “wakil” masyarakat, sebagai bagian institusi formal kepemerintahannya yang mengawasi kinerjanya secara independen dan terus menerus. Akhirnya, seperti didepan saya tulis, harapan sekaligus tantangan ini tidak mudah diwujudkan. Tetapi keyakinan bahwa dengan instrumen kelembagaan LOD DIY dapat mempercepat terwujudnya good and clean governance, maka kelembagaan ini harus mu lai diterima dan didukung penuh demi upay a fundamental mensejahterakan masyarakat dan yang berkeadilan sosial.










D. ANALISIS

Lembaga ombudsmen daerah telah bekerja dengan baik dan telah melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah untuk meyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Masyarakat harus proaktif dalam pengawasan pemerintahan. Lod telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perlindungan terhadap hak – hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan. Peran LOD ini telah diperkuat denga keputusan presiden republik indonesia no.44 tahun 2000 tentang komisi ombudsmen nasional, menimbang.

Lembaga ombudsman daerah akan memeriksa keputusan, proses, rekomendasi, tindakan kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, aturan-aturan atau peraturan, atau pembebasan dari praktek atau prosudur yang sudah ada, kecuali kalau dilakukan dengan itikad baik dan mempunyai alasan yang masuk akal yang berlawanan, sewenang-wenang atau tidak masuk akal, tidak adil, menyimpang, intimidatif, atau diskriminasi. Memeriksa keteledoran, ketiadaan perhatian, kelambanan, ketidakberwenangan, ketidak efisienan dan ketidakcakapan dalam administrasi atau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh pelayanan umum yang berkualitas dan efisien, penyelenggaraan peradilan yang adil, tidak memihak dan jujur. Meningkatkan perlindungan perorangan dalam memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan, serta mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), keterlambatan yang berlarut-larut (undue delay), serta diskresi yang tidak layak.
( Jeremy Pope dalam Ibid, hlm 4-5.)




LOD telah mengenalkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan umum yang berkualitas, dan terselenggaranya peradilan yang adil. Lod juga telah meningkatkan kinerjanya dalam menanggapi kasus yang diadukan oleh masyarakat, ini dibuktikan dengan 95% masalah yang diadukan telah terselesaikan. Lod sangat berperan dalam meningkatkan perlindungan perorangan dalam memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan, serta mempertahankan hak – hak terhadap kejanggalan tindakan penyalahgunaan wewenang, keterlambatan yang berlarut – larut serta diskresi yang tidak layak.
(Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 146.)
















BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Lembaga Ombudsman Daerah adalah lembaga yang bergerak di bidang pelayanan publik. Lembaga Ombudsman Daerah berupaya menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN, meningkatkan perlindungan hak – hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dam kesejahteraan secara baik. LOD sendiri telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat di DIY dan akan terus mensosialisasikan lewat media massa, televisi, radio, internet, dll. LOD akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan atau memberikan saran/arahan untuk menciptakan lembaga pemerintahan yangbersih dan berwibawa.

B. SARAN
1. LOD harus mensosialisasikan sampai masyarakat terpencil, dan harus mendirikan cabang, kalau bisa disetiap kabupaten ada LOD, supaya daerah yang jauh agar bisa mengadu permasalahannya kepada LOD. Keinginan masyarakat ingin mengadu biasanya terkendala jarak yang cukup jauh.
2. LOD seharusnya bisa memberikan saran kepada lembaga pemerintahan tentang kebijakan yang akan dikeluarkan, karena LOD adalah lembaga yang menerima pengaduan dari masyarakat langsung, seandainya kalau kebijakan pemerintah ada yang menindas rakyat bisa direvisi.

3. LOD bersama masyarakat dan lembaga pemerintah mencari soslusi terbaik untuk menciptakan lembaga pemerintahan yang bersih dan berwibawa.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.eastjavabiz.org/pemprov/Peraturan_otonomi/KepPres44_2000.pdf
prof.miriam budiardjo-dasar dasar ilmu politik

file:///I:/KOMISI%20OMBUDSMAN%20DAERAH%20%20%20Sebuah%20Tawaran%20Mewujudkan%20Good%20Governance%20di%20Daerah.%20%C2%AB%20M.Rifqinizamy%20Karsayuda.htm#_ftnref16

Jeremy Pope dalam Ibid, hlm 4-5.

Teten Masduki, Ombudsman (Daerah) dan Pemberdayaannya dalam dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 146.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar