Sabtu, 18 Februari 2012

PENGUASA DAN PENGUSAHA

PENGUASA DAN PENGUSAHA DI INDONESIA

Disusun:

BAID AL FURQON

09417144020

ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

BAB I

PENDAHULUAN

Berdirinya suatu Negara tidak nisa dipisahkan dengan penguasa ( pemerintah ), karena pemerintahan yang berdaulat adalah salah satu syarat berdirinya suatu Negara. Penguasa atau pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam berdirinya suatu Negara, maju – mundurnya suatu Negara juga sangat ditentukan bagaimana pemerintah tersebut melakukan kinerjanya sesuai dengan bidangnya. Pemerintah yang bekerja untuk mengatur semua keperluan Negara yang kemudian di tujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat atau Negara tersebut. jalannya suatu pemerintahan juga tidak hanya dipengaruhi oleh pemerintahnya, tetapi juga peran seluruh rakyat yang ada di Negara tersebut. disini pemerintah juga membutuhkan rakyat sebagai dukungan jalannya pemerintahan.

Suatu Negara dikatakan maju biasanya dilihat dari pertumbuhan ekonominya. Disini pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga memerlukan para pengusaha sebagai penggerak roda perekonomian, karena dengan adanya pengusaha maka pendapatan Negara akan bertambah dan kehidupan rakyat pun akan semakin maju. Peran pengusaha memang sangat penting dalam menggerakkan perekonomian jadi tidak heran jika suatu Negara yang maju pasti terdapat juga banyak pengusaha, baik pengusaha tersebut berusaha di dalam negerinya sendiri ataupun pengusaha tersebut berusaha di luar negeri. Yang penting mereka tetap memberikan masukan pada negaranya tersebut.

Tetapi yang terjadi di Indonesia kenyataannya sekarang penguasa dengan pengusaha tidak bisa berjalan sesuai dengan jalurnya, maksudnya penguasa harusnya bekerja sesuai dengan kewajibannya tidak merangkap sebagai pengsaha, sebaliknya pengusaha tidak mencampuri atau masuk kedalam ruang lingkup para penguasa. Bagaimana jika para penguasa juga merangkap menjadi pengusaha, atau sebaliknya, pasti akan menimbulkan beberapa masalah, karena ini sangat erat sekali hubungannya dengan penyelewengan kekuasaan.

Dari latarbelakang itulah kami ingin mengangkat judul PENGUSAHA DAN PENGUASA DI INDONESIA.

Rumusan masalah

Bagaimana jalannya penguasa dan pengusaha di Indonesia ?

BAB II

LANDASAN KONSEPTUAL

Pengertian Pengusaha

Pengertian pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (pajak), melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (pajak).

J.B. Say seorang ekonom Peracis pada awal abad 19 dihargai secara umum dengan mengenali bahwa seorang pengusaha dalam masyarakat kapitalis adalah sumbu dan semua hal berbalik. Definisi terkini mengenai seorang pengusaha adalah: Orang yang membentuk ulang atau mevolusir pola produksi dengan memanfaatkan suatu penenmuan atau, secara lebih umum, sebuah kemungkinan teknologis yang belum pernah dicoba untuk rnenghasilkan suatu komoditi baru ataupun memproduksi suatu bentuk lama dengan cara baru.

Pengertian Penguasa / pemerintah

Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,,,,,,artinya menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan

Pengertian Patologi

Patologi Birokrasi (Bureaupathology) adalah himpunan dari perilaku-perilaku yang kadang-kadang disibukkan oleh para birokrat. Fitur dari patologi birokrasi digambarkan oleh Victor A Thompson seperti “sikap menyisih berlebihan, pemasangan taat pada aturan atau rutinitas-rutinitas dan prosedur-prosedur, perlawanan terhadap perubahan, dan desakan picik atas hak-hak dari otoritas dan status.”

Tujuan pengusaha

Kalau pengusaha jelas, dia bertujuan untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya dengan menjalankan perusahaannya dengan tetap harus mematuhi hukum yang berlaku. Meskipun harus tetap diingat bahwa seorang pengusaha bisa dan harus juga mempunyai tanggung jawab (sosial) dalam turut serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negaranya. Baik secara langsung, maupun tidak.

Tujuan penguasa

1. mengatur dan memegang kendali pemerintahan

2. bekerja selayaknya mesin kepada semua masyarakat dengan tidak mementingkan

profit dengan nama lain yaitu melayani masyarakat dan menyejahterakan

kepentingan mereka

3. menegakkan hukum yang telah ditetapkan dan di sah kan.

BAB III

PEMBAHASAN

Birokrasi di Indonesia selalu diwarnai dengan adanya campur tangan penguasa dengan pengusaha. Dimana patologi ini akan menyebabkan penyelewengan terhadap kebijakan politik, yang tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, melainkan mementeingkan para pengusaha dan para penguasa itu sendiri. Ciri khas korupsi di Indonesia, antara lain bersifat integralistik, yaitu dipraktekkan begitu menyatu antara penguasa dan pengusaha. Penguasa yang berkolusi dengan pengusaha tidak saja di tingkat rendahan dan menengah, tetapi terutama sekali di tingkat atas.

Kuliah umum Sri Mulyani Indrawati tentang “Kebijakan Publik dan Etika Publik” pada 18 Mei 2010 menunjukkan hal itu. Konflik kepentingan, kata dia, banyak terjadi dalam pembuatan kebijakan, terutama yang berimplikasi pada anggaran, bisa belanja atau insentif. Pejabat yang berlatar belakang pengusaha sering tidak risih ikut dalam pemutusan kebijakan tersebut. Meski dia mengaku sudah meninggalkan bisnisnya, di belakangnya ada keluarga atau teman-temannya yang berharap dari kue kebijakan tersebut.

Dengan kekuatan uang, pengusaha seperti memiliki senjata ampuh untuk menekan pemerintah atau parlemen. Kedua institusi negara tersebut bahkan seperti tersandera oleh kekuatan uang, dan menafikan kekuatan suara rakyat yang telah memilihnya. Pemerintah merasa perlu membentuk Komite Ekonomi Nasional (KEN) untuk menampung suara pengusaha agar untuk melakukan kajian ekonomi nasional, regional, maupun global. Padahal di pemerintahan ada Bappenas dan Badan Kebijakan Fiskal yang bertugas merancang kebijakan pembangunan nasional.

Pada era kabinet bersatu jilid 2 ini sangat kental sekali penyatuan antara penguasa dan pengusaha, pembentukan sekertariat gabungan ( Setgab ) ini yang menunjukan penguasa dan pengusaha menyatu, yang satu sama lain saling melindungi dirinya sendiri. Sebagian kalangan menyebut Setgab dapat merusak sistem kenegaraan. Selain itu, juga bisa memunculkan oligarki politik. Salah satu yang berpendapat demikian adalah Fadjroel Rachman. Pembentukan Setgab yang dibentuk oleh SBY dan Aburizal Bakri ( Ical ) ini sebagai batu loncatan Aburizal Bakrie untuk memberhentikan dari kasus yang telah membayanginya, seperti kasus lumpur lapindo yang bagaimana kelanjutan penanganannya dan yang bertanggungjawab tidak jelas. Pembentukan Setgap ini pun juga dimanfaatkan SBY untuk melanggengkan sebuah kekuasaannya sampai periode 2014. Penyatuan penguasa dan pengusaha dalam hal ini yang sangat dikhawatirkan, karena kebijakan yang diambil pemerintah tidak lagi berpihak kepada rakyat, dan akibatnya rakyat Indonesia pun akan menjadi sengsara, dan menyebabkan yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.

Pembentukan Setgap ini juga bisa dikatakan untuk memutilasi parlemen oleh Setgab, sehingga parlemen dijadikan tukang stempel dari seketariat gabungan. Anggota parlrment yang berjumlah 565 anggota hanya dijadikan tukang stempel.. Tentunya hal ini sangat bahaya. Ini menunjukkan adanya gejala otoritarian.

Pembentukan Setgab ini sebetulnya sangat melemahkan system birokrasi Indonesia, kekuasaan Presiden sebagai lembaga eksekutif seolah – olah tidak ada taringnya untuk mengusut tuntas kasus – kasu yang menyangkut para pengusaha, ini membuat para pengusaha kotor menjadi sangat jaya di Indonesia mereka bahkan bisa mngatur kepala Negara dan ini seolah olah mereka yang mengendalikan Negara ini.

Ketegasan adalah cara yang cukup efektif untuk mengusut semua kasus para pengusaha kotor, bisa kita lihat seorang presiden Obama, dalam permasalahan yang menimpa di tambang minyak milik inggris yang mengakibatkan pencemaran laut di wilayahnya, beliau dengan tegas mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan harus bertanggungjawab mengatasi permasalahan ini, meskipun pemilik tambang minyak ini adalah sekutunya.

Ketegasan seperti inilah yang seharusnya dimiliki oleh kepala Negara Indonesia, bukan presiden harus mengikuti cara main pengusaha kotor.

Perubahan system penataan aparatur Negara juga bisa untuk menekan pengusaha koruptor yang berlindung pada penguasa. Perubahan system ini adalah hal yang paling utama, jika sistemnya baik maka orang yang kurang baik bisa menjadi baik. Tetapi jika orang bekerja dengan baik dan menggunakan system tidak baik maka orang tersebut menjadi tidak baik. System kelembagaan yang menjamin adanya profesionalisme yang berlandaskan pada kompetensi, akuntabilitas, transparansi akan bisa mendorong kinerja yang baik.

BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan

Birokrasi Indonesia masih diwarnai dengan campur tangan para pengusaha, dan berbagai kebijakan pun hanya mementingkan para pengusaha dan pejabat semata, ketegasan di birokrasi Indonesia harunsnya ditingkatkan dan mereka harusnya membedan antara kepentingan pribadi dan kepentingan rakyat.

Daftar Pustaka

Thoha, Miftah, 2009, Birokrasi pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, Jakarta : kencana

Bambang irawan, pengertian pemerintah dan pemerintahan, blog, http://blog.unila.ac.id/b4mb4n6/2009/12/10/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan/, dibuka tanggal 17 november 2010

http://m.nonblok.com/wawancara/setgab.koalisi/20100522/16711/setgab.itu.persekongkolan.penguasa.dan.pengusaha, dibuka 16 September 2010

http://sarapanpagi.wordpress.com/2010/08/04/kapitalisme-semu-penguasa-dan-pengusaha-di-indonesia/, dibuka 16 September 2010

Seputar Indonesia, 5 Agustus 2010, hlm. 14

1 komentar: