Sabtu, 18 Februari 2012

komisi pemilihan umum KPU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pemilihan Umum Presiden 2009 baru saja selesai kita selenggarakan. Pesta demokrasi Indonesia tersebut telah menghasilkan pemimpin baru bagi bangsa ini. Pemilu sendiri mempunyai peran yang sangat penting di dalam kehidupan demokrasi Indonesia, dimana Pemilu merupakan salah satu sarana bagi rakyat untuk menyalurkan suara dan aspirasinya kepada negara . Berbicara tentang Pemilu, tentu saja tidak bisa lepas kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) .
KPU adalah lembaga pelaksana Pemilihan Umum Indonesia. Selain sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia, KPU juga bertindak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas terlaksananya pemilihan umum di Indonesia . Sehingga KPU harus dapat bekerja secara efektif, dan efisien, serta mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum yang jujur dan adil sehingga dapat terpenuhinya Pemilihan Umum yang jujur dan adil sesuai dengan asas Pemilihan Umum Indonesia .
Pemilu Presiden 2009 berlangsung cukup lancar. Dengan hasil pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono tampil sebagai pemenang dalam satu putaran langsung dengan perolehan suara sebanyak 60,80% ( 73.874.562 ) , mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto yang memperoleh suara sebanyak 26,79% ( 32.548.105 ), dan Muhammad Jusuf Kalla – Wiranto dengan suara sebanyak 12,41% ( 15.081.814 ) ..
Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab akan terlaksananya Pemilihan Umum yang lancar , tentunya KPU tidak dapat lepas dari kendala-kendala di lapangan. Hal tersebut tentu saja sangat menarik untuk di angkat dan diteliti, sebagai contoh, mulai dari kisruh DPT di berbagai wilayah di Yogyakarta pada khususnya, jumlah golongan putih (Golput) yang masih ada di berbagai tempat, bahkan tentang sengketa hasil perhitungan suara oleh pasangan Capres-Cawapres yang kalah . Hal itu tentunya akan menarik sekali untuk dibicarakan dan diteliti . Selain dapat sebagai bahan evaluasi, tentunya dapat pula menjadi acuan dalam Pemilihan Umum yang akan datang.

B. Rumusan Masalah

Sesuai judul dalam makalah yang kami ambil, maka rumusan masalah yang kami angkat dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 DIY ?
2. Apa hambatan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 DIY ?

BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kajian Teori
Pemilihan Umum adalah sarana memobilisasikan dan menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik. Dengan demikian pemilu dapat diartikan sebagai mekanisme penyeleksi dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercaya. (Ramlan Subakti, 1992:181)
Pemilihan Umum adalah sebuah instrument untuk mewujudkan cita-cita demokrasi. (Sulastomo, 2003:110)
Pemilihan umum merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan pada demokrasi perwakilan. (FIS UNY, 2006:109)
Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambing, sekaligus tolak ukur, dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi dan serta aspirasi masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum bukan merupakan satu-satunya tolok ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
1. Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik)
Sistem ini merupakan system pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat dan ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak menang, sedangkan untuk calon lain walaupun kecil selisih kekealahannya dianggap hilang.

Kelemahan system distrik antara lain :
a) Kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil.
b) Sistem ini kurang representative, yaitu calon yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara-suara yang mendukungnya.

Kelebihan system distrik antara lain :
a) Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
b) Sistem ini lebih mendorong kepada integrasi partai-partai politik, karena hanya memperebutkan satu kursi dalam setiap distrik pemilihan. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
c) Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
d) Sistem ini sederhana dan murah.

2. Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih wakil; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proposional)
Sistem ini dimaksud untuk mehilangkan beberapa kelemahan dari system distrik. Gagasan pokoknya ialah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh. Dalam system ini setiap suara dihitung, dalam arti bahwa suara lebih yang diperoleh oleh suatu partai dapat ditambahkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai lain, untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna memperoleh kursi tambahan.

Kelemahan system ini antara lain :
a) Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Mereka lebih cenderung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan.
b) Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya.
c) Banyaknya partai yang mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil.

Kelebihan system ini antara lain :
a) Sistem ini bersifat representative, yang berari bahwa setiap suara turut diperhitungkan dan praktis, tidak ada suara yang hilang. Golongan kecil pun dapat menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan rakyat.

Perbedaan pokok antara dua sistem ini ialah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan pebedaan dalam oposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.(Mirim Budiardjo, 2008:)
Sedangkan hambatan yang dialami KPU saat penyelenggarakan pemilu adanya golongan putih. Secara teoritis golongan putih tidak termasuk kategori suara tidak sah, kecuali jika diantara mereka ada yang tidak sengaja merusak surat suara. Lebih besar kemungkinan, golput termasuk katergori yang tidak menggunakan hak pilih.


B. Diskripsi Tempat Survey
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang KPU (UU RI No. 22 Tahun 2007) :
1) merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

2) Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,dan KPPSLN.

3) Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

4) Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;

5) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

6) Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

7) Menetapkan peserta Pemilu;

8) Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi;

9) Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

10) Menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

11) Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DPD;

12) Mengumumkan calon anggota DPR dan DPD terpilih dan membuat berita acaranya;

13) Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

14) Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;

15) Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16) Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

17) Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

18) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

19) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

20) Tugas dan wewenang KPU Provinsi (UU RI No. 22 Tahun 2007) :

21) Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;

22) Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;

23) Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;

24) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

25) Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

26) Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

27) Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi ]/
28) penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

29) Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Provinsi, dan KPU;

30) Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

31) Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;

32) Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;

33) Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai Sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

34) Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

35) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

36) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang

Visi dan Misi
Visi yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan Komisi Pemilihan Umum dimasa depan. Sedangkan misi yang ditetapkan lebih merupakan "the chosen track" atau peran strategis yang diinginkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencapai visi tersebut.

VISI
Komisi Pemilihan Umum menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, non-partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.

MISI
Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pejabat-pejabat publik lain yang ditentukan Undang-undang. Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk peningkatan kualitas Pemilihan Umum berikutnya.


Anggota KPU Provinsi DIY
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, khusunya dalam pasal 16 (1) huruf b disebutkan bahwa Jumlah Angota KPU Provinsi sebanyak 5 orang; yakni :

1. Suparman Marzuki, SH, MSi, sebagai ketua merangkap Anggota
2. Any Rohyati, SE, MSi, sebagai Anggota
3. Drs. H. Mohammad Najib, MSi, sebagai Anggota
4. Dra. Nur Azizah, MSi, sebagai Anggota
5. Syamsul Bayan, SH, MH, sebagai Anggota

Alamat Surat:
KPU Provinsi DIY
Jl. Ipda Tut Harsono No. 47, Yogyakarta (55165)
Telp. (0274) 558006, 552931, Faks. (0274) 558006
Email: humas@kpud-diyprov.go.id

C. Diskripsi Data
1. Penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 di DIY
I. Persiapan Pemilu Presiden
a) Apa tahap awal sebelum pilpres dilaksanakan ?
1. Penyusunan dan pembahasan peraturan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
2. Sosialisasi informasi/pendidikan pemilih pada masyarakat
3. Simulasi pengolahan data dan penghitungan suara secara manual dan elektronik di tingkat TPS
4. Rapat kerja/Bintek KPU provinsi dan tim Pembina Pemilu Luar Negeri
5. Rapat kerja/Bintek Regional KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota
6. Pembentukan PPK, PPS, dan PPDP serta PPLN, KPPSLN, dan PPDPLN
7. Pembentukan KPPS dan KPPSLN

II. Pelaksanaan Pemilu Presiden
a) Tahap-tahap apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan pilpres ?
1. Pertama-tama dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
i. Siapa yang melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ?
a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN
2. Selanjutnya dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden
i. Tahap-tahap apa saja yang dilakukan dalam pencalonan pilpres ?
a. Pertemuan dan penyampaian kepada parpol tentang pencalonan presiden dan wakil presiden atau pasangan calon oleh parpol/gabungan parpol dan pengambilan formulir pencalonan presiden dan wakl presiden di KPU
b. Pertemuan dengan partai politik atau gabungan parpol yang mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU.
c. Pendaftaran calon presiden dan wapres ke KPU termasuk tim kampanye dan penyampaian rekening khusus kampanye
d. Verifikasi perlekapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon
e. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi
f. Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon
g. Penyerahan perbaikan kelengkapan kepada KPU
h. Verifikasi ulang kelengkapan persyaratan
i. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi
j. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti pasangan calon
k. Verifiksi kelengkapan bakal pasangan calon pengganti pasangan calon
l. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi
m. Penetapan pasangan calon dan pengundian serta penetapan nomor urut
3. Setelah gabungan parpol mencalonkan capres dan cawapres dilakukan pengadaan, pencetakan, dan distribusi surat suara.
4. Setelah itu capres dan cawapres mengadakan kampanye
ii. Apakah ada campur tangan KPU dalam pelaksanaan kampanye ?
n. Ya ada, dalam pengkoordinasian pertemuan antar peserta pemilu tentang pelaksanaan kampanye dilakukan oleh KPU
5. Pemungutan suara dan penghitungan suara


III. Penyelesaian Pemilu Presiden
b) Tahap-tahap apa saja yang dilakukan setelah pilpres selesai ?
1. Laporan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi ke KPU
2. Laporan KPU kepada DPR dan Presiden
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilu 2009
4. Pertanggungjawaban anggaran pemilu 2009
5. Evaluasi pemilu 2009 dan penyusunan rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan pemilu 2014
6. Pembubaran panitia pemilu di tingkat pusat, daerah dan di luar negeri sesuai dengan bidang tugas dan tingkatannya
7. Konsolidasi organisasi.
8. Tahap-tahap apa saja yang dilakukan setelah pilpres selesai ?
c) Bagaimana hasil pemilu presiden di DIY ?

2. Hambatan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 di DIY
1) Apa saja hambatan yang dialami KPU dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden ?
a) Tidak ada peraturan pasti
b) Banyaknya angka golongan putih (golput)



D. Analisis
Proses pemilihan umum presiden 2009 di Daerah Istimew Yogyakarta telah dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya pemilu melalui tiga tahap, yang pertama adalah tahap persiapan, dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan, dan diakhiri dengan tahap penyelesaian.
Pada tahap persiapan, hal pertama yang dilakukan KPU adalah menyusun dan membahas peraturan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, Setelah itu peraturan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat disertai pendataan daftar pemilih yang dilakukan disetiap TPS, dengan ketentuan jumlah maksimal 800 pemilih.
Kemudian diadakan rapat KPU Provinsi dan tim Pembina pemilu luar negeri yang dilanjutkan dengan rapat kerja regional KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Di akhir tahap ini dibentuk panitia pembantu dan pengawas pemilu.
Sedangkan di tahap pelaksanaan, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN pertama-tama melakukan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Selanjutnya KPU mengadakan pertemuan dan penyampaian kepada partai politik tentang pencalonan presiden dan wakil presiden atau pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dan pengambilan formulir pencalonan presiden dan wakil presiden di KPU.
Setelah pertemuan itu, KPU meminta partai politik/gabungan partai politik untuk mengajukan dan mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden ke KPU termasuk tim kampanye dan penyampaian rekening khusus kampanye.
Setelah itu, diadakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon dilanjutkan dengan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi, selanjutnya diadakan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol kepada KPU.
Kemudian melakukan verifikasi ulang kelengkapan persyaratan pasangan calon dan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi uang kelengkapan administrasi pasangan calon.
Tahap selanjutnya pengusulan bakal pasangan calon pengganti pasangan calon untuk mengisi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti dan atau yan g berhalangan tetap memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti, kemudian menetapkan pasangan calon dan pengundian dan penetapan nomor urut serta pengumuman pasangan calon untuk pengadaan, percertakan, dan distribusi.
Untuk tahap kampanye, yaitu pertama melakukan pertemuan antar peserta pemilu tentang pelaksanaan kampanye, kemudian kampanye dilanjutkan dengan masa tenang.
Dilakukan pemungutan suara dan penghtungan suara, tahap awal adalah persiapan yang terdiri dari pengecekan persiapan pemungutan suara, penyampaian salinan daftar pemilih tetap untuk TPS, penyampaian salinan daftar pemilih tetap untuk TPSLN, pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, penyiapan TPS dan TPSLN, pidato ketrua KPU menjelang pemungutan suara.
Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan yang terdiri dari pemungutan suara dan penghitungan suara, penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, pengumuman hasil penghitungan suara setiap TPS di wilayah kerja PPS, kemudian PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara dan membawa C1 IT ke KPU Kabupaten/Kota, PPLN menerima penghitungan suara tiap TPSLN di wilayah kerha PPLN dan melakukan rekapitulasai hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. KPU Kabupaten/Kota menerima hasil penghitungan suara oleh PPK dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. Sedangkan KPU Provinsi menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. KPU mnerima hasil berta acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dan melakukan rekapitulasi serta menyusun berita acara termasuk berita acara di PPLN. Selanjutnya diadakan penetapan dan pengumuman hasil pemilu tahap I secara nasional.
Perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dua tahap yaitu pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Kemudian dilakukan penetapan hasil pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan dilanjutkan dengan pelantikan, sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Apabila pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dalam dua putaran, pelaksanaannya sama seperti tahap pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden pada putaran pertama yang dimulai dengan pengadaan, pencetakan, dan distribusi surat suara dan diakhiri dengan pelantikan, sumpah/janji presiden dan wakil presiden yang dipandu oleh Ketua MA.
Tahap terakhir yaitu tahap penyelesaian yang dimulai dengan laporan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi ke KPU untuk dilaporkan kepada DPR dan Presiden, untuk dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilu 2009 yang kemudian diminta pertanggungjawaban anggaran pemilu 2009. Evaluasi pemilu 2009 dan penyusunan rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan pemilu 2014. Sedangkan untuk pembubaran panitia pemilu di tingkat pusat, daerah dan di luar negeri sesuai dengan bidang tugas dan tingkatnya. Tahap ini diakhiri dengan konsolidasi organisasi yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan instansi terkait.
Tahap-tahap pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 yang diselenggarakan KPU DIY telah sesuai dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2009
Adapun hambatan-hambatan yang dialami KPU dalam pelaksanaan pemilu presiden yaitu adanya peraturan yang tidak pasti dan adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang biasa disebut golongan putih.
Contoh peraturan yang tidak pasti yaitu peraturan yang mengatur tentang cara penandaan pada surat suara, yang tadinya dilakukan dengan cara dicoblos menjadi dicontreng. Walaupun KPU telah mensosialisasikan cara penandaan baru kepada masyarakat, namun banyak dari masyarakat yang tidak paham dengan cara penandaan yang baru. Hal ini berakibat banyak surat suara yang tidak sah.
Kurangnya pemahaman masyarakat dan peraturan yang tidak pasti mengakibatkan masyarakat memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Adanya golongan putih ini membuat hasil pemilu sering dianggap tidak mewakili aspirasi seluruh mayarakat.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 DIY
KPU sebagai penyelenggara pemilu presiden dan wakil presiden 2009 di DIY, kami rasa telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat kita amati dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilu presiden dan wakil presiden dibanding dengan pemilu legislatif yang dilaksanakan sebelumnya.
KPU DIY dalam melaksanakan pemilu ini tidak lepas dari penyusunan tahap-tahap pemilu presiden dan wakil presiden yang sistematis. Tahap-tahap pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 yang diselenggarakan KPU DIY telah sesuai dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2009.
2. Hambatan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 DIY
Hambatan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden 2009 adalah tidak adanya peraturan pasti mengenai pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden. Yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya perubahan peraturan yang dilakukan di setiap pemilihan presiden dan wakil presiden. Masalah ini menimbulkan kebingungan pada masyarakat yang mengakibatkan kurangnya kepedulian masyarakat pada pemilu. Kurangnya kepedulian masyarakat ini berimbas pada pelaksanaan pemilu itu sendiri, yaitu kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Adanya golongan putih merupakan salah satu akibat dari ketidak adaanya peraturan yang pasti mengenai pelaksanaan pemilu.

C. Saran
Untuk mencapai pemilu yang sukses maka dibutuhkan kerjasama dan kesadaran dari tiap-tiap komponen yang saling berhubungan. Pemilu tidak akan berjalan sukses dan lancar apabila hanya dititikberatkan pada KPU. Karena KPU hanya berfungsi untuk menyelenggarakn pemilu, dan pemilu sendiri erat hubungannya dengan masyarakat. Untuk itu kami berharap agar masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dealam menentukan masa depan bangsa. Karena (menurut kami) kita mendapatkan hak untuk memilih bukan untuk memutuskan. Jika demikian tentu harus ada pilihannya.
Jika hak kita memutuskan, berarti kita bisa memutuskan untuk memilih atau tidak memilih. Selain itu kita sebagai takyat yang bijak, harus punya sikap yang tegas dan komitmen serta tanggung jawab. Jangan sampai karenak kita tidak memilih, beberapa tahun kedepan kita kecewa terhadap pemerintah yang ada, lalu kemudian kita menggelar demo besar-besaran dan seterusnya, padahal kita tidak memberikan suara apapun kepada pemilu. Kemudian kita kecewa terhadap sesuatu yang tidak kita lakukan, dan melimpahkan keselahan itu kepada orang lain.
Kita jangan terlena dengan apa yang kita lihat dan dengar. Karena apa yang kita lihat dan dengar belum tentu semua benar, artinya kita harus melihat fakta dan data yang benar dalam realistis. Dalam dunia politik mengembuskan kesalahan, mempertontonkan kebenaran adalah hal yang wajar, karena politik adalah kepentingan. Tapi sebagai pemimpin yang baik, idealnya berani mengakui dan memperbaiki kesalahan serta meningkatkan kebenaran menjadi lebih baik.

Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta : PT. Ikrar Mandiriabadi.
Sulastomo. Reformasi Antara Harapan dan Realita. 2003. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.
FIS UNY. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2006. Yogyakarta : Percetakan Bayu Indra Grafika.
Subakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. 1992. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar