Sabtu, 18 Februari 2012

pengertian politik

Mark Roelofs

Politik adalah pembicaraan atau lebih cepat kegiatan politik ( berpolitik ) berbicara ia menekankan bahwa politik tidak hanya pembicaraan, tetapi juga tidak semua pembicaraan politik. ( komunikasi politik dan nommo, Jalaludin Rakhmat )

Piere Bourdieu

Politik adalah suatu perjuangan demi gagasan gagasan, tetapi demi suatu tipe gagasan yang sama sekali khusus, yaitu gagasan kekuasaan , gagasan yang memberi kekuatan dengan berperan sebagai kekuatan dengan berperan sebagai kekuatan mobilisasi. (Etika Politik dan Kekerasan, Dr. Haryatmoko )

Ossip K. Fletcterm ( fundamental political science )

Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan beserta sifat dan tujuan dari gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara ( Dasar – Dasar Ilmu Politik, Prof. Mirriam budiardjo )

Andrew Hey Wood

Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat mempartahankan dan mengamademen peraturan peraturan umum yang mengatur kehidupannya yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama ( Dasar – Dasar Ilmu Politik, Prof. Mirriam budiardjo )

Rod hague

politik adalah kegiatan yang menyangkul cara bagaimana kelompok – kelompok mencapai keputusan - keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan – perbedaan diantara anggota – anggotanya. ( Dasar – Dasar Ilmu Politik, Prof. Mirriam budiardjo )

Jouce mitchel

Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya. ( Dasar – Dasar Ilmu Politik, Prof. Mirriam budiardjo )

Karl W. Deutch

Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. ( Dasar – Dasar Ilmu Politik, Prof. Mirriam budiardjo )

kesimpulan

Politik adalah suatu tindakan kelompok – kelompok yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan menetapkan keputusan – keputusan yang menyangkut kebijakan umum yang bertujuan untuk masyarakat atau untuk negara.

Ilmu politik terkait dalam ilmu pengetahuan lain antara lain :

1. Sejarah

2. Filsafat

Ilmu politik terkait dalam ilmu pengetahuan sosial antara lain :

1. Sosiologi

2. Antropologi

3. Ilmu ekonomi

4. Psikologi sosial

5. Geografi

6. Ilmu hukum

hubungan ilmu ekonomi dengan administrasi negara

Pengertian Ilmu Ekonomi

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini terkadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.
Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan "apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi?" The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction.
Dalam hal ini Profesor Paul Anthony Samuelson, seorang ahli ekonomi dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), telah mengumpulkan sekurang-kurangnya enam buah definisi dari berbagai ahli lain.
Keenam definisi itu masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Ilmu ekonomi, atau ekonomi politik (politicale conomy) adalah suatu studi tentang kegiatan-kegiatan yang dengan atau tanpa menggunakan uang, mencakup atau melibatkan transaksi-transaksi pertukaran antarmanusia
2. Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang menjatuhkan pilihan yang tepat untuk memanfaatkan sumber-sumber produktif (tanah, tenaga kerja, barang-barang modal semisal mesin, dan pengetahuan teknik) yang langka dan terbatas jumlahnya, untuk menghasilkan berbagai barang (misalnya gandum daging, mantel, perahu layar, konser
musik, jalan raya, pesawat pembom) serta mendistribusikan (membagikan) nya kepada pelbagai anggota masyarakat untuk mereka pakai/konsumsi.
3. Ilmu ekonomi adalah studi tentang manusia dalam kegiatan hidup mereka sehari hari, (untuk) mendapat dan menikmati kehidupan.
4. Ilmu ekonomi adalah studi tentang bagaimana manusia bertingkah pekerti untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan konsumsi dan produksinya.
5. Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang kekayaan.
6. Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang cara-cara memperbaiki masyarakat.
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Lingkup Ilmu Ekonomi
a. Microeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang membahas perilaku individu dalam membuat keputusan penggunaan berbagai unit ekonomi. Di sini ada perusahaan dan rumah tangga.
Microeconomics is the study of individual people and businesses and the interaction of
those decisions in markets.
Studies:
• Prices and Quantities
• Effects of government regulation and taxes
b. Macroeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menjelaskan perilaku ekonomi secara keseluruhan (economic aggregates)— akan terkait dengan income, output, employment, dan lain-lain—dalam kerangka atau skala nasional.
Macroeconomics is the study of the national economy and the global economy as a whole.
Studies:
• Average prices and total employment, income, and production
• Effects of taxes, government spending, a budget deficits on total jobs and incomes
• Effects of money and interest rates
Pembagian Ilmu Ekonomi (Alferd W. Stonier dan Douglas C. Hague)
1. Descriptive Economics (ilmu ekonomi deskriptif).
Di sini dikumpulkan semua kenyataan yang penting tentang pokok pembicaraan (topik)
yang tertentu, artinya mendiskripsikan data-data yang menjelaskan berbagai fenomena dan kenyataan yang terjadi. misalnya: sistem pertanian di Bali, atau industri katun di India.
2. Economic Theory (ilmu ekonomi teori atau teori ekonomi atau analisis ekonomi).
Di sini kita memberikan penjelasan yang disederhanakan tentang caranya suatu sistem ekonomi bekerja dan ciri-ciri yang penting dari sistem seperti itu. Teori ekonomi dibangun dengan landasan pengamatan sebab akibat berdasarkan aksi dan reaksi yang terjadi dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
3. Applied Economics (ilmu ekonomi terapan).
Di sini kita mencoba mempergunakan rangka dasar umum dan analisis yang diberikan
oleh ekonomi teori untuk menerangkan sebab-sebab dan arti pentingnya kejadian-kejadian yang dilaporkan oleh para ahli ekonomi deskriptif.
he Method of Economics
a. Positive economics
Positive economics studies economic behavior without making judgments. It describes what exists and how it works.
Ekonomi positif adalah pendekatan ekonomi yang mempelajari berbagai pelaku dan proses bekerjanya aktivitas ekonomi, tanpa menggunakan suatu pandangan subjektif untuk menyatakan bahwa sesuatu itu baik atau jelek dari sudut pandang ekonomi.
Ekonomi positif di bagi menjadi dua, yaitu ekonomi deskriptif dan ekonomi teori.
b. Normative economics
Normative economics, also called policy economics, analyzes outcomes of economic behavior, evaluates them as good or bad.
Oleh beberapa ahli dari hal ini membangun yang disebut dengan politik ekonomi (political economics), salah satu cabangnya ekonomi kelembagaan. ekonomi normatif adalah pendekatan ekonomi dalam mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi, dengan mencoba memberikan penilaian baik atau buruk berdasarkan pertimbangan subjektif.
Adapun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu :
1. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
2. Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
3. Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?
Memecahkan Masalah Ekonomi :
1. Barang Apa Yang Akan Diproduksi (What): Ditentukan Oleh Hak Memilih Dalam Nilai Rupiah Yang Dimiliki Konsumen
2. Bagaimana Barang Diproduksi (How): Ditentukan Oleh Persaingan Diantara Produsen
3. Bagi Siapa Barang Dibuat (For Whom): Ditentukan Oleh Pola Permintaan Dan Penawaran Di Pasar Atas Faktor Produksi









Pengertian Ilmu Administrasi Negara

Administrasi publik sering dipikirkan sebagai pertanggung jawaban kebijakan dan program pemerintahan. Hal itu secara spesifik berkaitan Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Controlling, Reporting, dan Budgetting dari operasi-operasi pemerintah. Lebih dari itu, administrasi publik menjadi fitur dari negara/kerajaan apapun bentuk pemerintahannya. Praktek di level pusat, propinsi, dan lokal adalah perkembangan administrasi publik. Pengadaan latihan administratif, eksekutif, atau direktif menjadikan administrasi publik sebagai profesi yang berbeda. Profesi ini dimaksudkan melaksanakan pelayanan sipil (civil service) kepada masyarakat. Karena itu, bagi administrator publik, pelayanan sipil adalah ibarat tubuh manusia yang menjadi pusat utama. Maka, konotasi kelas elit yang berarti pemyempitan makna dari pelayan publik harus secara sadar ditinggal dan dihindari
Ilmu Administrasi Publik dan kaitannya dengan Studi Analisis Kebijakan bisa dijejak sejak tahun 1930-an. Doktrin klasiknya berawal dari dikotomi administrasi dengan politik. Jika ditelusuri, gagasan itu bersumber dari Essai Woodrow Wilson yang berjudul “Introduction To Study Administration” (1887). Dalam essai tersebut, Wilson sebenarnya ingin memfokuskan kajian Ilmu Politik ketimbang memaksimasi keyakinan politis yang berkembang pada saat itu. Wilson berargumen “It’s getting harder to run a constitution than to frameone”. Keinginan Wilson adalah memfokuskan tidak hanya masalah personal tapi juga masalah organisasional dan manajemen secara umum. Pandangan ini merupakan langkah maju ke depan guna melakukan investigasi terhadap kantor administrasi di negaranya yaitu Amerika .
Taktik atau strategi Wilson, dan ini sangat terkenal, adalah memisahkan Politik dan Administrasi. Hal ini disebabkan bahwa janji publik seharusnya berdasarkan kecakapan dan manfaat ketimbang melalui partisan. Maka, tekanan kuatnya, bahwa “politik” harus keluar posisinya dari pelayanan publik. Sebutan populer periode ini adalah Dikotomi Politik dan Administrasi. (Shafritz & Hyde, 1991:1-2; Gupta, 1:3)
Gagasan Wilson berkembang dan mendapat apresiasi dari Frank J. Goodnow yang menulis buku berjudul “Politics and Administration” (1900). Argumen dikotomi ditawarkan dan menjadi satu suara paling signifikan bagi gerakan perubahan progresif munculnya Ilmu Administrasi. Goodnow berargumen “the expression of the will of the state and the execution of that will”. Goodnow juga menambah, bahkan partai politik pun harus memiliki administrasi. Meski ide Goodnow tidak gamblang dan jelas jika dikaitkan tindakan pemerintah, tapi ide itu menjadi sumbangan berharga. (lihat Goodnow (1900) dalam Shafritz & Hyde, 1991:25-32). Lebih lanjut, sarjana awal lain, di tahun-tahun itu, adalah Willoughby. Willoughby berpendapat bahwa administrasi publik memiliki aspek universal yang bisa diaplikasikan di seluruh cabang pemerintahan. Karyanya berkaitan perubahan sistem keuangan mengawali kreasi sistem keuangan dalam pemerintahan negara. (lihat Shafritz, 1991; Islamy, 2003; Henry, 1995)
Suara Wilson, Goodnow, Willoughby, dan Taylor (lebih dikenal di Ilmu Manajemen) memberi sumbangan besar dan menjadi demam di perkembangan Ilmu Administrasi Publik. Mereka mengidentifikasi tema kritis yang menjadi bagian permanen dari kajian administrasi publik modern. Tema Utamanya, bahwa Administrasi Publik harus jadi premis dari Ilmu Manajemen dan Administrasi Publik harus memisahkan diri dari Politik tradisional. Inilah kemudian menjadi dogma pelajaran dan kurikulum disiplin terkait dan menjadi sisa hingga munculnya Perang Dunia II.
Dilain pihak, Britania Raya dan Aliran Administrasi Publik Eropa membantah dan membuat resistensi dari Aliran Administrasi Publik Amerika. Stillman II berargumen bahwa Administrasi Publik ada di Eropa sejak abad 17 M. Stillman II juga menunjuk karya Bonnin ‘Principle D’administration Publique’ yang bertujuan membangun Ilmu Administrasi Publik Positivis Perancis pada era Napoleon; dan karya Veit Ludwig von Seckendorf ‘Teutscher Furstentat’ (1656) yang menegaskan Kameralism pada era Kerajaan Prussia (sekarang Negara Jerman). Selanjutnya, masyarakat Eropa yang merasa lebih dulu menggagas Administrasi Publik memakai istilah “Administrative Science”, sebagai suatu istilah pembeda dari “Public Administration” yang dibuat Sarjana Amerika.
Terlepas dari perdebatan di atas tentang siapa yang awal, Paradigma Amerika mendistribusikan teori mereka secara besar-besaran. Fenomena tersebut terjadi ketika Roosevelt merefleksikan ide Woodrow Wilson melalui New Deal. Setidaknya tercatat 21 agensi mengurusi masalah publik. Publik Work Administration (PWA) dan badan-badan lain tidak hanya diisi administrator tapi juga diisi ilmuwan sosial lainnya. Setelah Perang Dunia II, Administrasi Publik meluas ke negara lain dan negara berkembang, termasuk Indonesia.
Stillman II mendeskripsikan ciri dan memberi kritik kepada perkembangan Administrasi Publik Amerika. Menurutnya, Paradigma Amerika banyak berpikir pendekatan induktif, interdisipliner, dan fokus administrasi adalah pada fenomena. Standar ini berkaitan alat analisis empiris dari ilmu-prilaku (behavioural Science), Sosiologi, ekonomi Kuantitatif, dan Psikologi. Namun, menurut Stillman II, kesemuanya itu tidak berjalan bagus guna mengatasi masalah negara modern. Karena itu, Stillman II merekomendasikan gabungan pendekatan normatif dan empiris. (Kickert & Stillman II (eds), 1999:259).
Administrasi negara mempunyai banyak definisi yang berbeda satu sama lain, sesuai dengan cakupan dan pusat perhatian. Sekalipun demikian, jika administrasi negara dibandingkan dengan organisasi sosial yang lain, maka segera terungkap bahwa administrasi negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lainnya. Caiden (1982) menunjukkan tujuh kekhususan administrasi negara, yaitu:
a) Kehadiran administrasi negara tidak bisa dihindari.
b) Administrasi negara mengharapkan kepatuhan.
c) Administrasi negara mempunyai prioritas.
d) Administrasi negara mempunyai kekecualian.
e) Manajemen puncak administrasi negara adalah politik.
f) Penampilan administrasi negara sulit diukur.
g) Lebih banyak harapan yang diletakkan pada administrasi negara.
Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public telah dicakup dalam pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji kebijaksanaan publik.
Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi. Artinya, di samping memberikan ketrampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana mengorganisasikan segala energi social dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan. Dengan demikian, determinasi kebijaksanaan public, baik dalam tahapan formulasi, implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan aspek produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap system nilai yang berlaku.
Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amat menekankan prinsip persainagn bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.






Hubungan Ilmu Ekonomi dengan Ilmu Administrasi Negara

Efisiensi merupakan tujuan administrasi Negara. Efisiensi dapat dicapai dengan cooperation (kerjasama) dan competition (kompetisi). Dalam ilmu ekonomi dikemukakan bahwa dalam memenuhi kebutuhannya, manusia selalu berkompetisi dan membutuhkan kerjasama.
Berdasarkan definisi-definisi ilmu administrasi Negara, bahwa administrasi negara berfungsi melakukan penataan dan pengaturan sistem ekonomi dalam suatu otoritas/pemerintahan agar terwujud efisiensi dalam tata kelola perekonomian. Sedangkan keadaan ekonomi suatu negara menunjukkan indikator keberhasilan penerapan administrasi Negara oleh pemerintah Negara tersebut.
Administrasi Negara juga bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum sangat berkaitan dengan ekonomi. Bagaimana manusia berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya/alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Pada hakekatnya administrasi Negara berarti keterlibatan Negara dalam masyarakat. Orientasi administrasi Negara adalah non-profit. Di sini terlihat bahwa pelaku administrasi Negara berusaha menciptakan pengaturan agar suatu lembaga non-profit oriented mampu menciptakan kemakmuran pada masyarakat tanpa menghasilkan kerugian bagi lembaga itu sendiri, contohnya Puskesmas dan Kantor Pos. Kesinergian ilmu ekonomi dan ilmu administrasi Negara sangat berperan di sini.
Hubungan antara ilmu ekonomi dan ilmu administrasi Negara juga terjadi dalam penyusunan anggaran belanja suatu Negara. Di Indonesia disebut APBN (Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara). Administrasi Negara berperan sebagai pengambil kebijakan dalam rancangan dan persetujuan APBN. Begitu pula sebaliknya, ilmu ekonomi menentukan para alat administrasi Negara dalam menentukan APBN karena APBN harus dibuat berdasarkan keadaan ekonomi Negara dan kebutuhan-kebutuhan Negara, mulai skala prioritas kecil sampai besar.
Di administrasi Negara juga dikenal ilmu yang berkaitan dengan ilmu ekonomi yatu manajemen.
1. Dasar-dasar Manajemen
Perkembangan teori manajemen, menurut pendapat Leonard J. Kazmier, dapat dibagi dalam empat periode yakni:
a) Gerakan manajemen ilmiah
b) Prinsip-prinsip umum manajemen
c) Pengaruh dari ilmu perilaku
d) Pendekatan sistem dan kuantitatif
2. Fungsi-Fungsi P.O.S.D.Co.R.B. dalam Administrasi Negara
a) Yang mengembangkan tujuh prinsip POSDCoRB adalah Luther H. Gullick. POSDCoRB adalah akronim dari “planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, budgeting”. Menurut Gullick ketujuh aktivitas inilah yang pada umumnya dijalankan oleh manajer pada semua organisasi.
b) Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan penyusunan garis-garis besar yang memuat sesuatu yang harus dikerjakan, dan metode-metode untuk melaksanakannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Henry Fayol telah menunjukkan adanya 8 kriteria bagi suatu rencana yang baik. Dalam pemerintahan, dikenal tiga macam perencanaan, yakni: perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek.
c) Yang dimaksudkan dengan pengorganisasian adalah aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan penyusunan struktur yang dirancang untuk membantu pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Pengorganisasian sebenarnya merupakan proses mengorganisasikan orang-orang untuk melaksanakan tugas pokoknya. Karena itu, dalam administrasi negara masalah organisasi dan personalia merupakan dua faktor utama.
d) Yang dimaksudkan dengan penyediaan staf adalah.pengarahan dan latihan sekelompok orang yang mengerjakan sesuatu tugas, dan memelihara kondisi kerja yang menyenangkan. Dalam upaya mengembangkan staff metode yang dapat dipergunakan, antara lain: latihan jabatan, penugasan khusus, simulasi, permainan peranan, satuan tugas penelitian, pengembangan diri dan seterusnya. Sementara itu ada tiga tipe program pengembangan staf yang terdiri dari: “presupervisory programs”, “middle management programs” dan “executive development programs”.
e) Yang dimaksudkan dengan pengarahan adalah pembuatan keputusan-keputusan dan menyatukan mereka dalam aturan yang bersifat khusus dan umum. Fungsi pengarahan melibatkan pembimbingan dan supervisi terhadap usaha-usaha bawahan dalam rangka pencapalan sasaran-sasaran organisasi. Dalam kaitannya dengan fungal ini, ilmu-ilmu perilaku telah memberikan sumbangan besar dalam bidang-bidang motivasi dan komunikasi.
f) Yang dimaksudkan dengan pengkoordinasian adalah kegiatan-kegiatan untuk mempertalikan berbagai bagian-bagian pekerjaan dalam sesuatu organisasi. Mengenai koordinasi ada beda pandang antara beberapa sarjana. Di satu pihak ada yang memandangnya sebagai fungsi manajemen. Sedang pihak yang lain, menganggapnya sebagai tujuan manajemen. Dalam pandangan yang kedua, keberhasilan koordinasi sepenuhnya tergantung pada keberhasilan atau efektivitas dart fungsi-fungsi perercanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
g) Dengan pelaporan dimaksudkan sebagai fungsi yang berkaitan dengan pemberian informasi kepada manajer, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan kerja. Jalur pelaporan dapat bersifat vertikal, tetapi dapat juga bersifat horizontal. Pentingnya pelaporan terlihat dalam kaitannya dengan konsep sistem informasi manajemen, yang merupakan hal penting dalam pembuatan keputusan oleh manajer.
h) Penganggaran adalah fungsi yang berkenaan dengan pengendalian organisasi melalui perencanaan fiskal dan akutansi. Sesuatu anggaran, baik APBN maupun APBD, menunjukkan dua hal: pertama sebagai satu pernyataan fiskal dan kedua sebagai suatu mekanisme. Allen Schick mengungkapkan adanya tiga tujuan anggaran: pengawasan, manajemen, dan perencanaan. Sedangkan fungsi anggaran berdasarkan perjalankan historisnya terdiri dari empat macam yaitu: fungsi kontrol, fungsi manajemen, fungsi perencanaan, dan fungsi evaluasi.
Semua itu tentu harus ditata dan dikelola sebaik serta dibutuhkan kesinkronisasian antara ilmu ekonomi dengan ilmu administrasi Negara agar terjadi keharmonisan dalam pengaturan kegiatan ekonomi dan terciptanya administrasi Negara yang baik di suatu Negara. Jika antara ilmu ekonomi dan ilmu administrasi Negara telah digabungkan dengan baik, maka pencapaian tujuan kedua ilmu tersebut yaitu mencapai kesejahteraan umum berada pada jalan yang benar dan harapan terwujudnya pun lebih besar.
Lebih lanjut, Yahezkel Dror bercerita bahwa Administrasi US menggunakan teori mikroekonomi, ekonomi kesejahteraan, dan teori keputusan kuantitatif. Alat utama dari pendekatan ini adalah “Riset Operasi” dan profesional baru dari pendekatan ini adalah analis sistem. Karena itu, alat analisis ekonomi memberi sumbangan bagi teori membuat kebijakan.
Perkembangan ini menunjukkan invasi teori pembuatan-keputusan dari Ilmu Ekonomi, yang sebenarnya berada jauh di seberang Ilmu Ekonomi. Invasi ini tidak dapat dihindari dan bisa menguntungkan, namun juga bisa menakutkan dan membahayakan. Menurut Dror, invasi itu tidak bisa dihindari karena basis teoritis yang berkembang maju dalam teori pembuatan-keputusan adalah berasal dari Ilmu Ekonomi. Sedangkan, bisa menguntungkan, karena pendekatan Ekonomi bisa memberi kontribusi dalam pembuatan keputusan publik. Selanjutnya, bisa menakutkan, karena tidak cukup alasan untuk berurusan dengan banyak elemen kritis dan distorsi pembuatan kebijakan publik. (Dror, 1967 dalam Shafritz & Hyde, 1991:299)
Metode Kuantitatif Ekonomi mungkin berguna menciptakan poin pasti. Tapi nilai dalam kehidupan manusia, bebas dari rasa sakit dan kesengsaraan, keselamatan di jalan raya, dan udara bersih sangat sulit dihitung dan diukur dalam istilah moneter. Pada intinya, Administrasi dan Kebijakan publik menurut alat analisis Ekonomi sangat dominan pada tujuan efisiensi.















Daftar Referensi


http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi

Dror, Yahezkel. 1967. Policy Analyst: A New Professional Role In Government Service. dalam Shafritz, Jay M. & Hyde, Albert C. (eds). 1992. Classics Of Public Administration (3rd Ed). California: Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove. (hal 297-304)

Frederickson, George. 1970. Toward New Public Administration. dalam Shafritz, Jay M. & Hyde, Albert C. (eds). 1992. Classics Of Public Administration (3rd Ed). California: Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove. (368-381)

Gupta, Dipak K. 2001. Analyzing Public Policy: Concepts, Tools, and Techniques. Washington: CQ Press

Henry, Nicholas. 2004. Public Administration And Public Affairs. (9th ed.). New Jersey: Prentice Hall International Inc. Englewoods Cliffs

Henry, Nicholas. 1995. Administrasi Negara Dan Masalah-Masalah Publik. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Islamy, M. Irfan. 2003. Prinsip-Prinsip Kebijaksanaan Negara. Jakarta: P.T. Bumi Aksara.

Shafritz, Jay M. & Hyde, Albert C. (eds). 1992. Classics Of Public Administration (3rd Ed). California: Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove.

Wilson, Woodrow. 1887. Introduction To Study Administration. dalam Shafritz, Jay M. & Hyde, Albert C. (eds). 1992. Classics Of Public Administration (3rd Ed). California: Brooks/Cole Publishing Company Pacific Grove. (hal 11-24)

http://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-ilmu-administrasi-negara-bag-1/

komisi pemilihan umum KPU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pemilihan Umum Presiden 2009 baru saja selesai kita selenggarakan. Pesta demokrasi Indonesia tersebut telah menghasilkan pemimpin baru bagi bangsa ini. Pemilu sendiri mempunyai peran yang sangat penting di dalam kehidupan demokrasi Indonesia, dimana Pemilu merupakan salah satu sarana bagi rakyat untuk menyalurkan suara dan aspirasinya kepada negara . Berbicara tentang Pemilu, tentu saja tidak bisa lepas kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) .
KPU adalah lembaga pelaksana Pemilihan Umum Indonesia. Selain sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia, KPU juga bertindak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas terlaksananya pemilihan umum di Indonesia . Sehingga KPU harus dapat bekerja secara efektif, dan efisien, serta mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum yang jujur dan adil sehingga dapat terpenuhinya Pemilihan Umum yang jujur dan adil sesuai dengan asas Pemilihan Umum Indonesia .
Pemilu Presiden 2009 berlangsung cukup lancar. Dengan hasil pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono tampil sebagai pemenang dalam satu putaran langsung dengan perolehan suara sebanyak 60,80% ( 73.874.562 ) , mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto yang memperoleh suara sebanyak 26,79% ( 32.548.105 ), dan Muhammad Jusuf Kalla – Wiranto dengan suara sebanyak 12,41% ( 15.081.814 ) ..
Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab akan terlaksananya Pemilihan Umum yang lancar , tentunya KPU tidak dapat lepas dari kendala-kendala di lapangan. Hal tersebut tentu saja sangat menarik untuk di angkat dan diteliti, sebagai contoh, mulai dari kisruh DPT di berbagai wilayah di Yogyakarta pada khususnya, jumlah golongan putih (Golput) yang masih ada di berbagai tempat, bahkan tentang sengketa hasil perhitungan suara oleh pasangan Capres-Cawapres yang kalah . Hal itu tentunya akan menarik sekali untuk dibicarakan dan diteliti . Selain dapat sebagai bahan evaluasi, tentunya dapat pula menjadi acuan dalam Pemilihan Umum yang akan datang.

B. Rumusan Masalah

Sesuai judul dalam makalah yang kami ambil, maka rumusan masalah yang kami angkat dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 DIY ?
2. Apa hambatan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 DIY ?

BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kajian Teori
Pemilihan Umum adalah sarana memobilisasikan dan menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik. Dengan demikian pemilu dapat diartikan sebagai mekanisme penyeleksi dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercaya. (Ramlan Subakti, 1992:181)
Pemilihan Umum adalah sebuah instrument untuk mewujudkan cita-cita demokrasi. (Sulastomo, 2003:110)
Pemilihan umum merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan pada demokrasi perwakilan. (FIS UNY, 2006:109)
Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambing, sekaligus tolak ukur, dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi dan serta aspirasi masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum bukan merupakan satu-satunya tolok ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
1. Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik)
Sistem ini merupakan system pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat dan ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak menang, sedangkan untuk calon lain walaupun kecil selisih kekealahannya dianggap hilang.

Kelemahan system distrik antara lain :
a) Kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil.
b) Sistem ini kurang representative, yaitu calon yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara-suara yang mendukungnya.

Kelebihan system distrik antara lain :
a) Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
b) Sistem ini lebih mendorong kepada integrasi partai-partai politik, karena hanya memperebutkan satu kursi dalam setiap distrik pemilihan. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
c) Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
d) Sistem ini sederhana dan murah.

2. Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih wakil; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proposional)
Sistem ini dimaksud untuk mehilangkan beberapa kelemahan dari system distrik. Gagasan pokoknya ialah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh. Dalam system ini setiap suara dihitung, dalam arti bahwa suara lebih yang diperoleh oleh suatu partai dapat ditambahkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai lain, untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna memperoleh kursi tambahan.

Kelemahan system ini antara lain :
a) Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Mereka lebih cenderung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan.
b) Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya.
c) Banyaknya partai yang mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil.

Kelebihan system ini antara lain :
a) Sistem ini bersifat representative, yang berari bahwa setiap suara turut diperhitungkan dan praktis, tidak ada suara yang hilang. Golongan kecil pun dapat menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan rakyat.

Perbedaan pokok antara dua sistem ini ialah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan pebedaan dalam oposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.(Mirim Budiardjo, 2008:)
Sedangkan hambatan yang dialami KPU saat penyelenggarakan pemilu adanya golongan putih. Secara teoritis golongan putih tidak termasuk kategori suara tidak sah, kecuali jika diantara mereka ada yang tidak sengaja merusak surat suara. Lebih besar kemungkinan, golput termasuk katergori yang tidak menggunakan hak pilih.


B. Diskripsi Tempat Survey
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang KPU (UU RI No. 22 Tahun 2007) :
1) merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

2) Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,dan KPPSLN.

3) Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

4) Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;

5) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

6) Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

7) Menetapkan peserta Pemilu;

8) Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi;

9) Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

10) Menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

11) Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DPD;

12) Mengumumkan calon anggota DPR dan DPD terpilih dan membuat berita acaranya;

13) Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

14) Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;

15) Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16) Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

17) Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

18) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

19) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

20) Tugas dan wewenang KPU Provinsi (UU RI No. 22 Tahun 2007) :

21) Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;

22) Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;

23) Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;

24) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

25) Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

26) Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

27) Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi ]/
28) penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

29) Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Provinsi, dan KPU;

30) Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

31) Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;

32) Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;

33) Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai Sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

34) Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

35) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

36) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang

Visi dan Misi
Visi yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan Komisi Pemilihan Umum dimasa depan. Sedangkan misi yang ditetapkan lebih merupakan "the chosen track" atau peran strategis yang diinginkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencapai visi tersebut.

VISI
Komisi Pemilihan Umum menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, non-partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.

MISI
Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pejabat-pejabat publik lain yang ditentukan Undang-undang. Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk peningkatan kualitas Pemilihan Umum berikutnya.


Anggota KPU Provinsi DIY
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, khusunya dalam pasal 16 (1) huruf b disebutkan bahwa Jumlah Angota KPU Provinsi sebanyak 5 orang; yakni :

1. Suparman Marzuki, SH, MSi, sebagai ketua merangkap Anggota
2. Any Rohyati, SE, MSi, sebagai Anggota
3. Drs. H. Mohammad Najib, MSi, sebagai Anggota
4. Dra. Nur Azizah, MSi, sebagai Anggota
5. Syamsul Bayan, SH, MH, sebagai Anggota

Alamat Surat:
KPU Provinsi DIY
Jl. Ipda Tut Harsono No. 47, Yogyakarta (55165)
Telp. (0274) 558006, 552931, Faks. (0274) 558006
Email: humas@kpud-diyprov.go.id

C. Diskripsi Data
1. Penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 di DIY
I. Persiapan Pemilu Presiden
a) Apa tahap awal sebelum pilpres dilaksanakan ?
1. Penyusunan dan pembahasan peraturan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
2. Sosialisasi informasi/pendidikan pemilih pada masyarakat
3. Simulasi pengolahan data dan penghitungan suara secara manual dan elektronik di tingkat TPS
4. Rapat kerja/Bintek KPU provinsi dan tim Pembina Pemilu Luar Negeri
5. Rapat kerja/Bintek Regional KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota
6. Pembentukan PPK, PPS, dan PPDP serta PPLN, KPPSLN, dan PPDPLN
7. Pembentukan KPPS dan KPPSLN

II. Pelaksanaan Pemilu Presiden
a) Tahap-tahap apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan pilpres ?
1. Pertama-tama dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
i. Siapa yang melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ?
a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN
2. Selanjutnya dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden
i. Tahap-tahap apa saja yang dilakukan dalam pencalonan pilpres ?
a. Pertemuan dan penyampaian kepada parpol tentang pencalonan presiden dan wakil presiden atau pasangan calon oleh parpol/gabungan parpol dan pengambilan formulir pencalonan presiden dan wakl presiden di KPU
b. Pertemuan dengan partai politik atau gabungan parpol yang mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU.
c. Pendaftaran calon presiden dan wapres ke KPU termasuk tim kampanye dan penyampaian rekening khusus kampanye
d. Verifikasi perlekapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon
e. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi
f. Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon
g. Penyerahan perbaikan kelengkapan kepada KPU
h. Verifikasi ulang kelengkapan persyaratan
i. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi
j. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti pasangan calon
k. Verifiksi kelengkapan bakal pasangan calon pengganti pasangan calon
l. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi
m. Penetapan pasangan calon dan pengundian serta penetapan nomor urut
3. Setelah gabungan parpol mencalonkan capres dan cawapres dilakukan pengadaan, pencetakan, dan distribusi surat suara.
4. Setelah itu capres dan cawapres mengadakan kampanye
ii. Apakah ada campur tangan KPU dalam pelaksanaan kampanye ?
n. Ya ada, dalam pengkoordinasian pertemuan antar peserta pemilu tentang pelaksanaan kampanye dilakukan oleh KPU
5. Pemungutan suara dan penghitungan suara


III. Penyelesaian Pemilu Presiden
b) Tahap-tahap apa saja yang dilakukan setelah pilpres selesai ?
1. Laporan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi ke KPU
2. Laporan KPU kepada DPR dan Presiden
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilu 2009
4. Pertanggungjawaban anggaran pemilu 2009
5. Evaluasi pemilu 2009 dan penyusunan rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan pemilu 2014
6. Pembubaran panitia pemilu di tingkat pusat, daerah dan di luar negeri sesuai dengan bidang tugas dan tingkatannya
7. Konsolidasi organisasi.
8. Tahap-tahap apa saja yang dilakukan setelah pilpres selesai ?
c) Bagaimana hasil pemilu presiden di DIY ?

2. Hambatan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 di DIY
1) Apa saja hambatan yang dialami KPU dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden ?
a) Tidak ada peraturan pasti
b) Banyaknya angka golongan putih (golput)



D. Analisis
Proses pemilihan umum presiden 2009 di Daerah Istimew Yogyakarta telah dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya pemilu melalui tiga tahap, yang pertama adalah tahap persiapan, dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan, dan diakhiri dengan tahap penyelesaian.
Pada tahap persiapan, hal pertama yang dilakukan KPU adalah menyusun dan membahas peraturan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, Setelah itu peraturan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat disertai pendataan daftar pemilih yang dilakukan disetiap TPS, dengan ketentuan jumlah maksimal 800 pemilih.
Kemudian diadakan rapat KPU Provinsi dan tim Pembina pemilu luar negeri yang dilanjutkan dengan rapat kerja regional KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Di akhir tahap ini dibentuk panitia pembantu dan pengawas pemilu.
Sedangkan di tahap pelaksanaan, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN pertama-tama melakukan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Selanjutnya KPU mengadakan pertemuan dan penyampaian kepada partai politik tentang pencalonan presiden dan wakil presiden atau pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dan pengambilan formulir pencalonan presiden dan wakil presiden di KPU.
Setelah pertemuan itu, KPU meminta partai politik/gabungan partai politik untuk mengajukan dan mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden ke KPU termasuk tim kampanye dan penyampaian rekening khusus kampanye.
Setelah itu, diadakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon dilanjutkan dengan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi, selanjutnya diadakan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol kepada KPU.
Kemudian melakukan verifikasi ulang kelengkapan persyaratan pasangan calon dan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi uang kelengkapan administrasi pasangan calon.
Tahap selanjutnya pengusulan bakal pasangan calon pengganti pasangan calon untuk mengisi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti dan atau yan g berhalangan tetap memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti, kemudian menetapkan pasangan calon dan pengundian dan penetapan nomor urut serta pengumuman pasangan calon untuk pengadaan, percertakan, dan distribusi.
Untuk tahap kampanye, yaitu pertama melakukan pertemuan antar peserta pemilu tentang pelaksanaan kampanye, kemudian kampanye dilanjutkan dengan masa tenang.
Dilakukan pemungutan suara dan penghtungan suara, tahap awal adalah persiapan yang terdiri dari pengecekan persiapan pemungutan suara, penyampaian salinan daftar pemilih tetap untuk TPS, penyampaian salinan daftar pemilih tetap untuk TPSLN, pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, penyiapan TPS dan TPSLN, pidato ketrua KPU menjelang pemungutan suara.
Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan yang terdiri dari pemungutan suara dan penghitungan suara, penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN, pengumuman hasil penghitungan suara setiap TPS di wilayah kerja PPS, kemudian PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara dan membawa C1 IT ke KPU Kabupaten/Kota, PPLN menerima penghitungan suara tiap TPSLN di wilayah kerha PPLN dan melakukan rekapitulasai hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. KPU Kabupaten/Kota menerima hasil penghitungan suara oleh PPK dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. Sedangkan KPU Provinsi menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. KPU mnerima hasil berta acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dan melakukan rekapitulasi serta menyusun berita acara termasuk berita acara di PPLN. Selanjutnya diadakan penetapan dan pengumuman hasil pemilu tahap I secara nasional.
Perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dua tahap yaitu pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Kemudian dilakukan penetapan hasil pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan dilanjutkan dengan pelantikan, sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Apabila pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dalam dua putaran, pelaksanaannya sama seperti tahap pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden pada putaran pertama yang dimulai dengan pengadaan, pencetakan, dan distribusi surat suara dan diakhiri dengan pelantikan, sumpah/janji presiden dan wakil presiden yang dipandu oleh Ketua MA.
Tahap terakhir yaitu tahap penyelesaian yang dimulai dengan laporan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi ke KPU untuk dilaporkan kepada DPR dan Presiden, untuk dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilu 2009 yang kemudian diminta pertanggungjawaban anggaran pemilu 2009. Evaluasi pemilu 2009 dan penyusunan rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan pemilu 2014. Sedangkan untuk pembubaran panitia pemilu di tingkat pusat, daerah dan di luar negeri sesuai dengan bidang tugas dan tingkatnya. Tahap ini diakhiri dengan konsolidasi organisasi yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan instansi terkait.
Tahap-tahap pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 yang diselenggarakan KPU DIY telah sesuai dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2009
Adapun hambatan-hambatan yang dialami KPU dalam pelaksanaan pemilu presiden yaitu adanya peraturan yang tidak pasti dan adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang biasa disebut golongan putih.
Contoh peraturan yang tidak pasti yaitu peraturan yang mengatur tentang cara penandaan pada surat suara, yang tadinya dilakukan dengan cara dicoblos menjadi dicontreng. Walaupun KPU telah mensosialisasikan cara penandaan baru kepada masyarakat, namun banyak dari masyarakat yang tidak paham dengan cara penandaan yang baru. Hal ini berakibat banyak surat suara yang tidak sah.
Kurangnya pemahaman masyarakat dan peraturan yang tidak pasti mengakibatkan masyarakat memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Adanya golongan putih ini membuat hasil pemilu sering dianggap tidak mewakili aspirasi seluruh mayarakat.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 DIY
KPU sebagai penyelenggara pemilu presiden dan wakil presiden 2009 di DIY, kami rasa telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat kita amati dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilu presiden dan wakil presiden dibanding dengan pemilu legislatif yang dilaksanakan sebelumnya.
KPU DIY dalam melaksanakan pemilu ini tidak lepas dari penyusunan tahap-tahap pemilu presiden dan wakil presiden yang sistematis. Tahap-tahap pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 yang diselenggarakan KPU DIY telah sesuai dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2009.
2. Hambatan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 DIY
Hambatan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden 2009 adalah tidak adanya peraturan pasti mengenai pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden. Yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya perubahan peraturan yang dilakukan di setiap pemilihan presiden dan wakil presiden. Masalah ini menimbulkan kebingungan pada masyarakat yang mengakibatkan kurangnya kepedulian masyarakat pada pemilu. Kurangnya kepedulian masyarakat ini berimbas pada pelaksanaan pemilu itu sendiri, yaitu kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Adanya golongan putih merupakan salah satu akibat dari ketidak adaanya peraturan yang pasti mengenai pelaksanaan pemilu.

C. Saran
Untuk mencapai pemilu yang sukses maka dibutuhkan kerjasama dan kesadaran dari tiap-tiap komponen yang saling berhubungan. Pemilu tidak akan berjalan sukses dan lancar apabila hanya dititikberatkan pada KPU. Karena KPU hanya berfungsi untuk menyelenggarakn pemilu, dan pemilu sendiri erat hubungannya dengan masyarakat. Untuk itu kami berharap agar masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dealam menentukan masa depan bangsa. Karena (menurut kami) kita mendapatkan hak untuk memilih bukan untuk memutuskan. Jika demikian tentu harus ada pilihannya.
Jika hak kita memutuskan, berarti kita bisa memutuskan untuk memilih atau tidak memilih. Selain itu kita sebagai takyat yang bijak, harus punya sikap yang tegas dan komitmen serta tanggung jawab. Jangan sampai karenak kita tidak memilih, beberapa tahun kedepan kita kecewa terhadap pemerintah yang ada, lalu kemudian kita menggelar demo besar-besaran dan seterusnya, padahal kita tidak memberikan suara apapun kepada pemilu. Kemudian kita kecewa terhadap sesuatu yang tidak kita lakukan, dan melimpahkan keselahan itu kepada orang lain.
Kita jangan terlena dengan apa yang kita lihat dan dengar. Karena apa yang kita lihat dan dengar belum tentu semua benar, artinya kita harus melihat fakta dan data yang benar dalam realistis. Dalam dunia politik mengembuskan kesalahan, mempertontonkan kebenaran adalah hal yang wajar, karena politik adalah kepentingan. Tapi sebagai pemimpin yang baik, idealnya berani mengakui dan memperbaiki kesalahan serta meningkatkan kebenaran menjadi lebih baik.

Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta : PT. Ikrar Mandiriabadi.
Sulastomo. Reformasi Antara Harapan dan Realita. 2003. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.
FIS UNY. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2006. Yogyakarta : Percetakan Bayu Indra Grafika.
Subakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. 1992. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.

lembaga ombudsman daerah DIY

Disusun Oleh :

1. Baid Al Furqon (09417144020)


Fakultas Ilmu Sosial Ekonomi
Administrasi Negara (B)
Universitas Negeri Yogyakarta
2009

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang masalah
Kinerja sektor publik menjadi bagian yang sangat penting diketahui oleh masyarakat karena dalam hubungan keduanya, terdapat hubungan yang saling menunjukan keterkaitan. Dalam suatu sistem pemerintahan yang demokratis masyarakat memberikan kewenangan kepada wakil-wakilnya yakni pemerintah, untuk melaksanakan kewajiban tertentu yang diamanahkan baik secara langsung ataupun tidak langsung oleh masyarakat.
Hubungan antara pemerintah dan masyarakat ini disebut hubungan keagenan. Dalam menjalankan kewenangannya pemerintah wajib memberikan pertanggung jawabannya kepada masyarakat atas aktivitas yang telah dikerjakannya. Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat merupakan sebuah hubungan pertanggungjawaban, antara pemerintah yang diberikan kewenangan kepada masyarakat yang memberikan kewenangan tersebut. Akan tetapi dalam kenyataannya pemerintah selaku agen yang diberikan kewenangan seringkali mempunyai kepentingan yang berbeda dengan masyarakat, misalnya lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya. Akibatnya seringkali pemerintah secara sengaja ataupun tidak sengaja memberikan informasi yang tidak apa adanya dan tidak jelas bahkan tidak memberikan informasi sama sekali, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan/asimetri informasi di antara kedua pihak. Di samping itu, dalam hubungan keagenan seringkali terdapat moral hazard. Moral hazard memiliki banyak bentuk, dalam konteks sektor publik moral hazard misalnya dilakukannya kebohongan publik oleh pemerintah kepada masyarakat, sehingga terjadinya penyelewengan seperti korupsi, kolusi, nepotisme di tubuh birokrasi pemerintahan kemungkinan besar akan terjadi dikarenakan banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan realitasnya berbagai bentuk penyelewengan seolah-olah menjadi bagian dari sistem yang ada. Hal inilah yang menyebabkan buruknya pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat. Bagian lain yang juga menyebabkan buruknya pelayanan publik adalah ditumbuhkannya hubungan parton-client oleh pemerintah. Hubungan patron-client adalah hubungan yang dibina oleh pemerintah dengan kelompok kepentingan tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya, seperti partai politik terbesar, militer, kaum kapitalis, dll. Dalam hubungan ini, yang dirugikan adalah masyarakat karena kekuasaan pemerintah akan semakin absolut dan akan semakin sulit dikontrol oleh masyarakat. Kemudian masyarakat akan dirugikan dari sisi pelayanan karena tentunya pemerintah hanya akan memprioritaskan pelayanannya kepada kelompok kepentingan tertentu saja. Untuk meminimalisir dan mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi, maka diperlukan sistem akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik adalah kewajiban agen yakni pemerintah dalam mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunan sumber daya publik kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan tahu tentang apa yang dikerjakan oleh pemerintah, kemudian seberapa besar sumber daya yang digunakan oleh pemerintah dan bagaimana outputnya. Masyarakat tentunya secara langsung ataupun tidak langsung dapat megontrolnya setiap saat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seharusnya secara otomatis pemerintah telah melaksanakan sistem akuntabilitas baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Dalam kenyataanya, akuntabilitas publik belum sepenuhnya berjalan efektif dalam pengelolaan lembaga pemerintahan. Fakta di lapangan menunjukan bahwa banyak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan yang berujung pada KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di berbagai birokrasi pemerintahan, baik eksekutif, legislative maupun yudikatif. Hal ini mengindikasikan bahwa memang pengelolaan lembaga pemerintahan, belum menerapkan sistem pengelolaan yang baik (good governance) yang berorientasi pada maksimalisasi pelayanan publik. Hal di atas telah melatarbelakangi dibentuknya lembaga ombudsman,di samping usaha lainnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yakni dengan dikeluarkannya UU NO. 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme. Lembaga Ombudsman menjadi pilihan utama dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal ini sesuai dengan keputusan
pembentukan Ombudsman nasional yang dituangkan dalam kepress NO. 44/2000 yang kemudian dikaitkan dengan TAP MPR NO. VIII/2001, yang semua ini dimaksudkan untuk memberikan arah baru dalam pencapaian pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang berimbas pada pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pembentukan Ombudsman disambut baik oleh pemerintah propinsi DIY dengan dikeluarkannya SK Gubernur DIY NO. 134/2004 tentang pembentukan dan organisasi Ombudsman daerah di propinsi DIY, sebagai wujud dari keinginan pemerintah sesuai dengan semangat otonomi daerah, yakni menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Lembaga Ombudsman daerah propinsi DIY, memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, dapat terselenggara pelayanan publik dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi. Lembaga ombudsman mempunyai kewenangan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terlapor dan pelapor terkait dengan keluhan akan pelayanan publik, memeriksa keputusan atau dokumen dokumen yang berkaitan, memanggil dan meminta keterangan kepada penyelenggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan negara, penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang sewenang-wenang. Kemudian merekomendasikan dan melaporkan kepada masyarakat atas temuannya. Dilihat dari fungsi dan kewenangan lembaga Ombudsman DIY, tentunya harapan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bukan lagi menjadi hal yang jauh dari kenyataan. Walaupun secara yuridis, keberadaan lembaga ombudsman masih berdasarkan SK Gubernur, yang artinya keberadaan lembaga ombudsman masih menjadi bagian dari pemerintah daerah. Oleh karenanya dalam laporan pertanggungjawaban secara administrasi dan keuangan masih dipertanggungjawabkan kepada gubernur meskipun secara substantive pelaporan kinerja adalah kepada publik atau masyarakat. Oleh karenanya pelaporan kinerja ditujukan kepada publik maka kita harus tahu apakah lembaga ombudsman daerah ini telah diketahui oleh masyarakat khususnya di wilayah DIY. Sehubung dengan pentingnya pengenalan lembaga ombudsmen daerah kepada masyarakat khususnya masyarakat DIY maka peneliti dalam penelitiannya mencoba mengangkat judul
“ Sosialisasi Lembaga Ombudsmen daerah kepada masyarakat DIY”.





Rumusan Masalah
Secara garis besar rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah:

1. Bergerak dibidang apakah LOD itu ?
2. Upaya apakah yang akan dilakukan LOD untuk mensosialisasikan LOD kepada masyarakat DIY ?
3. Faktor – faktor yang mempengaruhi sosialisasi LOD ?























BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN

A. KAJIAN TEORI

Menurut Jeremy Pope fungsi dari komisi ombudsman adalah Pertama ; memeriksa keputusan, proses, rekomendasi, tindakan kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, aturan-aturan atau peraturan, atau pembebasan dari praktek atau prosudur yang sudah ada, kecuali kalau dilakukan dengan itikad baik dan mempunyai alasan yang masuk akal yang berlawanan, sewenang-wenang atau tidak masuk akal, tidak adil, menyimpang, intimidatif, atau diskriminasi: yang berlandaskan dasar-dasar yang tidak relevan atau yang melibatkan penggunaan kekuasaan, atau menolak hal serupa itu karena alasan korupsi, kolusi dan nepotisme, atau motif yang tidak patut seperti penyogokan, kebobrokan, akses administratif. Kedua ; memeriksa keteledoran, ketiadaan perhatian, kelambanan, ketidakberwenangan, ketidak efisienan dan ketidakcakapan dalam administrasi atau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Jeremy Pope dalam Ibid, hlm 4-5.

Teten Masduki menyebutkan fungsi ombudsman sebagai, Pertama ; mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh pelayanan umum yang berkualitas dan efisien, penyelenggaraan peradilan yang adil, tidak memihak dan jujur. Kedua ; meningkatkan perlindungan perorangan dalam memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan, serta mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), keterlambatan yang berlarut-larut (undue delay), serta diskresi yang tidak layak.
Teten Masduki, Ombudsman (Daerah) dan Pemberdayaannya dalam dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 146.



B. DISKRIPSI TEMPAT SURVEI
Lembaga Ombudsman Daerah beralamat di jalan Tentara Zeni Pelajar no.1 A, Pingit Kidul, Yogyakarta 55231. Semenjak kelahirannya pada 8juni 2005, LOD DIY telah menjelma menjadi satu lembaga yang cukup dikenal dan diapresiasikan cukup baik oleh public. Hal ini diindikasikan dengan gerasnya aduan atau laporan yang dialamatkan ke lembaga ini. Bahkan sebelum lembaga ini diresmikan oleh gubernur DIY, telah ada beberapa laporan yang masuk Melalui surat dan hingga menjelang tahun kedua umur lembaga ini laporan yang masuk ke lembaga ini telah mencapai lebih dari 200 laporan dan lebih dari 95% diantaranya telah dirampungkan.
LOD DIY sebagai lembaga pengawas pelayanan public terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah dan penegakan hukum di DIY, dalam visinya ingin mendorongkan agar tercipta suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Manifestasinya dalam bentuk dorongan kepada pemerintah untuk menyediakan layanan public yang mudah, cepat, sederhana, dan dapat diakses semua lapisan masyarakat (good public services). Konteks kerja ini tidak lepas dari pemerintah dan birokrasi selaku provider (penyedia atau pelayan). Oleh karenanyakerja lembaga ini juga bersentuhan dengan upaya reformasi birokrasi (bureaucracy reform). Melalui perbaikan pelayanan pemerintah diharapkansemakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Pundi-pundi kesejahteraan masyarakat akan semakin dekat manakala pelayanan dasar terpenuhi. Pelayanan dasar adalah pelayanan yang berbasiskan pada pemenuhan hak dasar warga (rightbase public services). Mengapa harus terpenuhi? Karena hak dasar merupakan barang public (public goods) yang diperlukan sebagai hajat hidup setiap orang. Hak-hak dasar warga negara itu antara lain bidang pendidikan, kesehatan, serta bidang kesejahteraan social.
Upaya untuk mewujudkan layanan dasar inilah yang didasari sepenuhnya oleh LOD DIY. Berangkat dari ini, maka isu strategis yang dipilih salah satunya adalah mendorong layanan public sector pendidikan disamping juga kesehatan, perumahan, dan perijinan (sebagai instrument pelayanan dasar). Tentu pilihan ini, tidak dimasukkan untuk meninggalkan berbagai sektor ataupun isu pelayanan public lain
Profil Lembaga
Periode 2005 – 2008
Dr. Salman Luthan, S.H., M.H. Ketua
Budi Santosa, S.H., LLM Wakil Ketua
Siti Roswati Handayani, S.H. Ketua Bidang Pelayanan dan Kerjasama
Switi Andari, S.H. Ketua Bidang Monitoring dan Investigasi
dr. Sunarto, M.Kes Ketua Bidang Penelitian dan Penguatan Masyarakat

Periode 2008 – 2011
H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum Ketua
Bagus Sarwono, S.Pd, SI. Wakil Ketua
Anik Setyawati, S.H. Ketua Pokja Penanganan Laporan
Didik Rinan Sumekto, M.Pd Ketua Pokja Sosialisasi dan Penguatan Jaringan
Sunarno, S.H., M.Hum. Ketua Pokja Penelitian dan Pengembangan
Visi
Menjadi lembaga pengawas pelayan publik yang independen, imparsial, dan berwibawa untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih.

Misi
• Melayani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dalam pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan adil dan non diskriminasi
• Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Ombudsman Daerah dan pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil.

• Membina koordinasi serta kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang
• Melakukan kajian perundang-undangan daerah untuk mendorong terciptanya pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih
Fungsi
Ombudsman Daerah Sebagai lembaga pengawasan, mediasi pelayanan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mewujudkan demokratisasi
Tugas
1. Ombudsman Daerah Menyusun program kerja Ombudsman Daerah.
2. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, dan program kerja Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
3. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendorong dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang.

4. Menerima pengaduan dari masyarakat atas keputusan, tindakan dari penyelenggara pemerintahan daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
5. Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah
6. Membuat Laporan triwulanan dan tahunan kepada gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Wewenang Ombudsman Daerah
1. Meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah.
2. Melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait untuk mendapatkan kebenaran dari isi pengaduan.
3. Meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis kepada pemerintahan daerah berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
4. Membuat rekomendasi kepada pihak pelapor dan pihak terlapor dalam rangka penyelesaian masalah antara kedua belah pihak.
5. Memberikan rekomendasi kepada pihak pelapor dan terlapor serta pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah
6. Mengumumkan hasil rekomendasi untuk diketahui masyarakat setelah mendapat kepastian hukum.
7. Mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten, DPRD Kota dan atau kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk membentuk atau mengadakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah Kabupaten/Peraturan Daerah Kota, dan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota atau Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Keputusan Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Kota



C. DATA SURVEI

Kinerja sektor publik yang sangat penting untuk diketahui masyarakat karena di dalam hubungannya keduanya terdapat hubungan yang saling keterkaitan. Dapat diketahui bahwa penyelewengan di sektor publik terutama pada sistem pemerintahan kita selalu ada tindakan penyelewengan, misal korupsi, atau yang lain. Pemerintah jogja untuk mengatasi hal-hal tersebut mendirikan LOD yang bergerak dibidang pelayanan publik dan pengawasan kinerja pemerintah daerah. LOD bergerak untuk menangani kasus-kasus yang dihadapi di dalam masyarakat tentang kebijakan daerah. Dari sinilah maka masyarakat harus mengetahui tentang bergeraknya LOD supaya masyarakat juga bisa melaporkan pengaduan yang menyimpang dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Supaya masyarakat tahu tentang fungsi dan tugas LOD, LOD sendiri mempunyai cara atau program untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat jogja. Cara untuk mensosialisasikannya LOD menggunakan media elektronik, media masa dan sosialisasi langsung. Untuk setiap 3 bulan sekali LOD menggelar pers di TV dan membahas tentang sosialisasi dan evaluasi. Untuk selama ini LOD sangat disambut baik oleh masyarakat DIY. Ini juga dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diterima oleh LOD yaitu sebanyak 150 kasus pertahun. Ini melebihi kasus yang diadukan ke pengadilan dan setiap saat mensosialisasikan biasanya masyarakat mengadu kepada LOD.
Untuk saat ini ada beberapa factor yang mempengaruhi sosialisasi LOD
1. umur : masih mudanya umur LOD sangat mempengaruhi karena LOD belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga LOD harus selalu mensosialisai kepada masyarakat. Agar mengerti bahwa LOD ada dan sangat membantu dalam proses pelayanan masayarakat supaya tidak terjadi penyelewengan.
2. Urgensi : LOD adalah suatu lembaga yang memberikan pelayanan public kepada masyarakat tentang kebijakan yang diambil oleh lembaga kepemerintahan.
3. Kinerja : LOD akan selalu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi di dalam masyarakat terutama tentang kebijakan pemerintah.
4. Sarana dan Prasarana : LOD mensosialisakan kepada masyarakat melalui berbagai media masa maupun media elektronik contohnya : Koran, Tv, Radio.
5. Kesadaran Masyarakat : Masyarakat harus sadar akan pentingnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
LOD selalu up to date terhadap hal-hal baru tetapi hal-hal yang lama akan tetap menjadi pondasi bagi yang baru.

Tanggapan masyarakat kepada LOD sudah sangat baik dan efektif, tetapi LOD masih memiliki tujuan bestmart untuk mencapai pemerintahan yang bersih yang bebas dari KKN. Walaupun LOD masih muda atau baru didirikan, tetapi laporan yang masuk ke LOD sudah banyak, LOD sendiri juga megharapkan kepada masyarakat agar terjalin kemitraan antara masyarakat dengan LOD. Supaya bila ada rekomendasi yang kurang diterima dari masyarakat dapat kita jadikan pelajaran, dan dapat terjaminnya hak – hak masyarakat atas pelayanan publik.

Tantangan Ombudsman Daerah DIY kedepannya
LOD sebagaimana Ombudsman pada umumnya memiliki prinsip universal pokok antara lain independen, impartial, objektif, sederhana, dan gratis. Sebagai lembaga baru, tentu untuk mewujudkan sebagaimana prinsip universal tersebut tidak mudah, karena meraka juga manusia, bukanlah malaikat!. Oleh karena itu dalam konteks mendorong local good and clean governance, dengan tuntutan model karakater di atas, maka pribadi-pribadi LOD harus menuju pribadi yang bersih, bermoral, independen, berintegritas tinggi, profesional, serta memiliki etos kerja yang kuat. Ini merupakan prasyarat internal. Selain itu, juga dibutuhkan satu kondisi prasyarat eksternal antara lain; kuatnya solidaritas sosial dan partisipasi masyarakat maupun penyelenggara negara, adanya kontrol terhadap penyelenggara negara yang terorganisir, tingginya kesadaran hak masyarakat, serta responsifnya penyelenggara negara. Semakin baik prasayarat diatas terpenuhi maka semakin dekat juga menuju local good and clean governance di atas. Dalam konteks DIY, pada domain penyelenggara negara (dengan birokrasi nya) mungkin yang tantangan yang cukup sulit segara dipenuhi. Karena mereka harus mulai mengubah tradisi birokrasinya dengan bersedia menerima keberadaan LOD DIY , yang merupakan “wakil” masyarakat, sebagai bagian institusi formal kepemerintahannya yang mengawasi kinerjanya secara independen dan terus menerus. Akhirnya, seperti didepan saya tulis, harapan sekaligus tantangan ini tidak mudah diwujudkan. Tetapi keyakinan bahwa dengan instrumen kelembagaan LOD DIY dapat mempercepat terwujudnya good and clean governance, maka kelembagaan ini harus mu lai diterima dan didukung penuh demi upay a fundamental mensejahterakan masyarakat dan yang berkeadilan sosial.










D. ANALISIS

Lembaga ombudsmen daerah telah bekerja dengan baik dan telah melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah untuk meyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Masyarakat harus proaktif dalam pengawasan pemerintahan. Lod telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perlindungan terhadap hak – hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan. Peran LOD ini telah diperkuat denga keputusan presiden republik indonesia no.44 tahun 2000 tentang komisi ombudsmen nasional, menimbang.

Lembaga ombudsman daerah akan memeriksa keputusan, proses, rekomendasi, tindakan kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, aturan-aturan atau peraturan, atau pembebasan dari praktek atau prosudur yang sudah ada, kecuali kalau dilakukan dengan itikad baik dan mempunyai alasan yang masuk akal yang berlawanan, sewenang-wenang atau tidak masuk akal, tidak adil, menyimpang, intimidatif, atau diskriminasi. Memeriksa keteledoran, ketiadaan perhatian, kelambanan, ketidakberwenangan, ketidak efisienan dan ketidakcakapan dalam administrasi atau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh pelayanan umum yang berkualitas dan efisien, penyelenggaraan peradilan yang adil, tidak memihak dan jujur. Meningkatkan perlindungan perorangan dalam memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan, serta mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), keterlambatan yang berlarut-larut (undue delay), serta diskresi yang tidak layak.
( Jeremy Pope dalam Ibid, hlm 4-5.)




LOD telah mengenalkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan umum yang berkualitas, dan terselenggaranya peradilan yang adil. Lod juga telah meningkatkan kinerjanya dalam menanggapi kasus yang diadukan oleh masyarakat, ini dibuktikan dengan 95% masalah yang diadukan telah terselesaikan. Lod sangat berperan dalam meningkatkan perlindungan perorangan dalam memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan, serta mempertahankan hak – hak terhadap kejanggalan tindakan penyalahgunaan wewenang, keterlambatan yang berlarut – larut serta diskresi yang tidak layak.
(Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 146.)
















BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Lembaga Ombudsman Daerah adalah lembaga yang bergerak di bidang pelayanan publik. Lembaga Ombudsman Daerah berupaya menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN, meningkatkan perlindungan hak – hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dam kesejahteraan secara baik. LOD sendiri telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat di DIY dan akan terus mensosialisasikan lewat media massa, televisi, radio, internet, dll. LOD akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan atau memberikan saran/arahan untuk menciptakan lembaga pemerintahan yangbersih dan berwibawa.

B. SARAN
1. LOD harus mensosialisasikan sampai masyarakat terpencil, dan harus mendirikan cabang, kalau bisa disetiap kabupaten ada LOD, supaya daerah yang jauh agar bisa mengadu permasalahannya kepada LOD. Keinginan masyarakat ingin mengadu biasanya terkendala jarak yang cukup jauh.
2. LOD seharusnya bisa memberikan saran kepada lembaga pemerintahan tentang kebijakan yang akan dikeluarkan, karena LOD adalah lembaga yang menerima pengaduan dari masyarakat langsung, seandainya kalau kebijakan pemerintah ada yang menindas rakyat bisa direvisi.

3. LOD bersama masyarakat dan lembaga pemerintah mencari soslusi terbaik untuk menciptakan lembaga pemerintahan yang bersih dan berwibawa.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.eastjavabiz.org/pemprov/Peraturan_otonomi/KepPres44_2000.pdf
prof.miriam budiardjo-dasar dasar ilmu politik

file:///I:/KOMISI%20OMBUDSMAN%20DAERAH%20%20%20Sebuah%20Tawaran%20Mewujudkan%20Good%20Governance%20di%20Daerah.%20%C2%AB%20M.Rifqinizamy%20Karsayuda.htm#_ftnref16

Jeremy Pope dalam Ibid, hlm 4-5.

Teten Masduki, Ombudsman (Daerah) dan Pemberdayaannya dalam dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 146.

Minggu, 26 September 2010

NEGARA TERKAYA TAPI,.,.,.,.,.

Hallo, teman2! tadi malem, gue dikasih tau sama temen gue, sebuah artikel yang sangattttt menyentuh hati. sampe2 saking menyedihkannya, gue hampir menitikan air mata *lebay* eh tapi serius lho, coba deh kalian baca dan renungkan artikel di bawah ini. Oh iya, sebelumnya gue ingin mengucapkan, Selamat Hari Kemerdekaan!

Negara Terkaya di Dunia - Banyak sebenarnya yang tidak tahu dimanakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan negera-negara di timur tengah. tidak salah sebenarnya, contohnya amerika. negara super power itu memiliki tingkat kemajuan teknologi yang hanya bisa disaingi segelintir negara, contoh lain lagi adalah negara-negara di timur tengah. rata-rata negara yang tertutup gurun pasir dan cuaca yang menyengat itu mengandung jutaan barrel minyak yang siap untuk diolah. tapi itu semua belum cukup untuk menyamai negara yang satu ini. bahkan Amerika, Negara-negara timur tengah serta Uni Eropa-pun tak mampu menyamainya.

....

dan inilah negara terkaya di planet bumi yang luput dari perhatian warga bumi lainya. warga negara ini pastilah bangga jika mereka tahu. tapi sayangnya mereka tidak sadar "berdiri di atas berlian" langsung saja kita lihat profil negaranya.

Wooww... Apa yang terjadi? apakah penulis (saya) salah? tapi dengan tegas saya nyatakan bahwa negara itulah sebagai negara terkaya di dunia. tapi bukankah negara itu sedang dalam kondisi terpuruk? hutang dimana-mana, kemiskinan, korupsi yang meraja lela, kondisi moral bangsa yang kian menurun serta masalah-masalah lain yang sedang menyelimuti negara itu.

baiklah mari kita urai semuanya satu persatu sehingga kita bisa melihat kekayaan negara ini sesungguhnya.

1. Negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia. namanya PT Freeport.



Apa saja kandungan yang di tambang di Freeport? ketika pertambangan ini dibuka hingga sekarang, pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 JUTA ton tembaga dan 724,7 JUTA ton emas. saya (penulis= suranegara) mencoba meng-Uangkan jumlah tersebut dengan harga per gram emas sekarang, saya anggap Rp. 300.000. dikali 724,7 JUTA ton emas/ 724.700.000.000.000 Gram dikali Rp 300.000. = Rp.217.410.000.000.000.000.000 Rupiah!!!!! ada yang bisa bantu saya cara baca nilai tersebut? itu hanya emas belum lagi tembaga serta bahan mineral lain-nya.

lalu siapa yang mengelola pertambangan ini? bukan negara ini tapi AMERIKA! prosentasenya adalah 1% untuk negara pemilik tanah dan 99% untuk amerika sebagai negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana. bahkan ketika emas dan tembaga disana mulai menipis ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas, ya.. dialah URANIUM! bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan disana. belum jelas jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana, tapi kabar terakhir yang beredar menurut para ahli kandungan uranium disana cukup untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi seluruh bumi hanya dengan kandungan uranium disana. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini. Mereka ini tidak lebih baik daripada seekor lintah!


2. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA! tepatnya di Blok Natuna.






Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina


3. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.




letaknya di pulau sumatra, kalimantan dan sulawesi. sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. tebang saja semua pohon di hutan itu makan bumi pasti kiamat. karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi. dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. sungguh sangat ironis sekali.

4. Negara ini punya Luatan terluas di dunia. dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.






Saking kaya-nya laut negara ini sampai-sampai negara lain pun ikut memanen ikan di lautan negara ini.

5. Negara ini punya jumlah penduduk terbesar ke 4 didunia. dengan jumlah penduduk segitu harusnya banyak orang-orang pintar yang telah dihasilkan negara ini, tapi pemerintah menelantarkan mereka-mereka. sebagai sifat manusia yang ingin bertahan hidup tentu saja mereka ingin di hargai. jalan lainya adalah keluar dari negara ini dan memilih membela negara lain yang bisa menganggap mereka dengan nilai yang pantas.



6. Negara ini memiliki tanah yang sangat subur. karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis katulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan.



Jika dibandingkan dengan negara-negara timur tengah yang memiliki minyak yang sangat melimpah negara ini tentu saja jauh lebih kaya. coba kita semua bayangkan karena hasil mineral itu tak bisa diperbaharui dengan cepat. dan ketika seluruh minyak mereka telah habis maka mereka akan menjadi negara yang miskin karena mereka tidak memiliki tanah sesubur negara ini yang bisa ditanami apapun juga. bahkan tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

7. Negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini.







http://2.bp.blogspot.com/_C18iLUi5cc...imutu-lake.jpg







Negara ini sangat amat kaya sekali, tak ada bangsa atau negara lain sekaya INDONESIA! tapi apa yang terjadi?



untuk EXXON MOBIL OIL, FREEPORT, SHELL, PETRONAS dan semua PEJABAT NEGARA yang menjual kekayaan Bangsa untuk keuntungan negara asing, diucapkan TERIMA KASIH.

HIDUPLAH INDONESIA RAYA......!!!!!!
Memperingati HUT RI ke 65 Tahun
17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2010

MERDEKA....!!!!!


Sebuah cerita mungkin akan bisa menggambarkan indonesia saat ini silahkan disimak.

Quote:
Ketika Tuhan Menciptakan Indonesia

Suatu hari Tuhan tersenyum puas melihat sebuah planet yang baru saja diciptakan- Nya. Malaikat pun bertanya, "Apa yang baru saja Engkau ciptakan, Tuhan?" "Lihatlah, Aku baru saja menciptakan sebuah planet biru yang bernama Bumi," kata Tuhan sambil menambahkan beberapa awan di atas daerah hutan hujan Amazon. Tuhan melanjutkan, "Ini akan menjadi planet yang luar biasa dari yang pernah Aku ciptakan. Di planet baru ini, segalanya akan terjadi secara seimbang".

Lalu Tuhan menjelaskan kepada malaikat tentang Benua Eropa. Di Eropa sebelah utara, Tuhan menciptakan tanah yang penuh peluang dan menyenangkan seperti Inggris, Skotlandia dan Perancis. Tetapi di daerah itu, Tuhan juga menciptakan hawa dingin yang menusuk tulang.

Di Eropa bagian selatan, Tuhan menciptakan masyarakat yang agak miskin, seperti Spanyol dan Portugal, tetapi banyak sinar matahari dan hangat serta pemandangan eksotis di Selat Gibraltar.

Lalu malaikat menunjuk sebuah kepulauan sambil berseru, "Lalu daerah apakah itu Tuhan?" "O, itu," kata Tuhan, "itu Indonesia. Negara yang sangat kaya dan sangat cantik di planet bumi. Ada jutaan flora dan fauna yang telah Aku ciptakan di sana. Ada jutaan ikan segar di laut yang siap panen. Banyak sinar matahari dan hujan. Penduduknya Ku ciptakan ramah tamah,suka menolong dan berkebudayaan yang beraneka warna. Mereka pekerja keras, siap hidup sederhana dan bersahaja serta mencintai seni."

Dengan terheran-heran, malaikat pun protes, "Lho, katanya tadi setiap negara akan diciptakan dengan keseimbangan. Kok Indonesia baik-baik semua. Lalu dimana letak keseimbangannya? "
Tuhan pun menjawab dalam bahasa Inggris, "Wait, until you see the idiots I put in the government." (tunggu sampai Saya menaruh 'idiot2' di pemerintahannya)

Dan untuk rasa terima kasih untuk Kemerdekaan Indonesia yang ke 65 tahun, kami pemuda-pemudi Indonesia memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada pejuang yang telah mengorbankan darah dan air mata mereka untuk bangsa yang tidak tahu terima kasih ini.



"Indonesia tanah air beta
disana tempat lahir beta,
dibuai dibesarkan bunda,
Tempat berlindung di hari Tua...
HIngga nanti menutup mata"









http://unic77.blogspot.com/2010/08/negara-terkaya-di-dunia-merdeka.html